Tingkatkan Budaya Sadar Berkonstitusi, MK Selenggarakan Lomba Debat Konstitusi bagi Mahasiswa
Selasa, 03 Mei 2011
| 15:32 WIB
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar membuka secara resmi Lomba Debat Konstitusi Regional IV yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Selasa (3/5) di Kampus Tembalang, Undip, Semarang.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Lomba Debat Konstitusi bagi mahasiswa se-Indonesia. Kali ini, MK menggandeng Fakultas Hukum Universitas Diponegoro untuk menyelenggarakan Kegiatan Lomba Debat Konstitusi Regional IV. Pembukaan kegiatan dilaksanakan pada Selasa (3/5) di Kampus Tembalang, Undip, Semarang. Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar. Rencanannya, kegiatan lomba akan dilaksanakan dari tanggal 3 s.d 5 Mei 2011.
Janedjri menuturkan, kegiatan Lomba Debat Konstitusi Regional IV tersebut merupakan lomba debat tingkat regional pertama dari 6 (enam) regional yang direncanakan. Lomba Debat Konstitusi tahun ini telah diupayakan lebih luas cakupannya dibanding tahun yang lalu. “Seiring dengan meningkatnya minat perguruan tinggi untuk berpartisipasi,” katanya. Tahun lalu, kegiatan debat hanya meliputi 5 (lima) regional.
Kegiatan ini pun dilatarbelakangi oleh pemikiran pentingnya menumbuhkan kesadaran berkonstitusi bagi setiap warga negara. “Agar kita dapat melaksanakan dan menjalankan UUD 1945, tentu UUD 1945 harus dipahami tidak hanya oleh penyelenggara negara, tetapi juga oleh segenap warga Negara,” ujar Janedjri.
Oleh karena itu, menurut Janedjri, peningkatan pemahaman terhadap UUD 1945 semakin diperlukan di era reformasi. Karena, UUD 1945 telah mengalami perubahan sangat mendasar dan seiring dengan gelombang demokratisasi, bangsa ini telah mengalami dinamika dan perkembangan pesat baik di bidang hukum, politik, ekonomi, maupun sosial budaya. “Semua perkembangan tersebut harus kita sikapi dan kita arahkan sesuai dengan koridor UUD 1945 sebagai hukum tertinggi,” ungkapnya.
Dalam konteks meningkatkan pemahaman itulah kegiatan debat ini diselenggarakan. Pemahaman yang diperlukan untuk melaksanakan UUD 1945 bukan sekadar menghafal bunyi pasal-pasal tetapi lebih dari itu, yaitu kemampuan memahami makna ketentuan konstitusional, atau bahkan kemampuan menafsirkan, mengidentifikasi masalah, serta menganalisis masalah dan menyelesaikannya dengan menggunakan argumentasi sesuai dengan konstitusi. “Hanya dengan demikian UUD 1945 mampu menjadi konstitusi yang hidup (living contitution) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Janedjri.
Ikhtiar untuk mewujudkan hal itupun dilakukan MK dengan menyelenggarakan kegiatan Debat Konstitusi ini tiap tahunnya. Melalui lomba debat ini diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami substansi UUD 1945, tetapi juga mampu menggunakannya sebagai kerangka analisis dan dasar argumentasi dalam menyikapi persoalan bangsa dan negara. “Oleh karena itu, dalam lomba Debat Konstitusi ini yang dinilai bukan soal salah dan benar, tetapi lebih pada kekuatan argumentasi konstitusional yang dibangun untuk menganalisis isu-isu aktual yang menjadi tema perdebatan,” papar Janedjri. (Dodi)