Penandatanganan Nota Kesepahaman MK-UGM Budayakan Pancasila dan Konstitusi
Senin, 02 Mei 2011
| 19:00 WIB
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar (kiri) dan Rektor UGM Ir. Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D (kanan) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembudayaan Pancasila dan Konstitusi dihadapan Ketua MK, Moh Mahfud MD, Senin (2/5), di Graha Sabha Pramana UGM Yogyakarta.
Jakarta, MKOnline - Di tengah memudarnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara diimplementasikan oleh penyelenggara dan masyarakat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin (2/5), di Graha Sabha Pramana UGM Yogyakarta.
Latar belakang kesepahaman membangun kerjasama dalam pembudayaan Pancasila dan Konstitusi melalui pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi konstitusi dan meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara kesatuan RI.
Penandatangan MoU dilakukan sesaat setelah pembukaan acara Seminar Nasional "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia". Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Rektor UGM Ir. Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D dihadapan Ketua MK, para hakim konstitusi, wakil ketua KY, yang mewakili Gubernur DIY, pejabat UGM, dosen, mahasiswa dan kurang lebih 500 peserta Seminar Nasional ini.
Sebagaimana disampaikan Sekjen MK dalam sambutannya dalam pembukaan acara Seminar Nasional, bahwa Pancasila telah memberikan tuntunan proses pembentukan hukum. Nilai-nilai Pancasila secara sistemik harus menjadi sumber nilai penjabaran norma-norma hukum. "Muara dari proses penegakan hukum di Indonesia adalah keadilan substantif dalam bingkai nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu diperlukan penegakan hukum progresif yang membuka lebar peluang untuk melakukan terobosan hukum," kata Janedjri M. Gaffar.
Janedri juga menekankan MK dan UGM memiliki peran juga memberikan kontribusi merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dan mewujudkan keadilan substantif. (Miftakhul Huda)