BEM Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Berguru Konstitusi ke MK
Senin, 02 Mei 2011
| 18:09 WIB
Irfan Nur Rahman, peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian (puslitka) saat memaparkan mengenai latar belakang keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kewenangannya kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang berkunjung ke MK, Senin (2/5) di Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengunjungi MK, Senin (2/5/2011) dalam rangka mengenal MK lebih dekat. Mereka diterima Irfan Nur Rahman, pegawai Pusat Penelitian dan Pengkajian MK.
Para mahasiswa ini diterima di Ruang Konferensi lantai 4 dan dijelaskan banyak hal mengenai seluk-beluk MK, mulai dari latar belakang keberadaan MK, sejarah berdirinya, kewenangan yang dimiliki, hingga capaian-capaian terkini.
Irfan dalam paparannya mengatakan MK adalah salah satu lembaga yudikatif yang hadir karena kebutuhan checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Dulu setiap produk UU yang dilahirkan oleh DPR bersama pemerintah tidak pernah dapat dikontrol tingkat kesesuaiannya dengan cita-cita konstitusi. Namun, sejak ada MK, setiap warga negara diberi ruang untuk mengadu bila dirasa sebuah UU melanggar hak konstitusionalitasnya,” katanya.
Irfan menguraikan itu ketika menjelaskan salah satu kewenangan MK, yakni menguji UU terhadap UUD 1945. Kewenangan lainnya adalah memutus pembubaran parpol, memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, dan kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, peneliti muda yang juga staf Ketua MK ini menggarisbawahi prinsip-prinsip penataan sistem organisasi negara saat ini. Yakni, prinsip negara kesejahteraan, sistem presidensiil, pemisahan kekuasaan dan checks and balances, serta otonomi daerah. “Fungsi penyelenggaraan negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang terpisah dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi,” tuturnya mengenai prinsip pemisahan kekuasaan. (Yazid)