Jakarta, MKOnline - Agenda pembuktian dengan memeriksa para saksi para pihak dalam PHPU Kab. Nias, dilanjutkan Kamis (28/4/2011). Rencananya dimulai pukul 14.00 wib, namun karena padatnya jadwal persidangan, sidang digeser menjadi pukul 17.00 wib.
Pihak Termohon mengajukan 4 orang saksi, sementara Pihak Terkait menghadirkan 12 orang saksi. Hadir anggota KPU Prov. Sumut, Turunan B Gulo. Ada pula kepolisian Resort Nias, Kompol HR Situmorang. Saksi-saksi lain adalah kabag pemerintahan Kab. Nias, panitia pengawas pemilu Nias, dan lainnya.
Nama-nama para saksi yang hadir adalah Antar Iman Zeboa, Marulam Sianturi, Elizama Gea, Yulianus Dai, Yulianus Mandrova, Pasti Sarumaha, Gelevati Waruwu, Sokijiduhu Gulo, dan lainnya. Mereka disumpah menurut agamanya. Hanya, yang berstatus sebagai penyelenggara pemilukada, tidak ikut disumpah oleh Majelis Hakim.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Turunan B Gulo sebagai saksi Termohon. Turunan mengaku melakukan monitoring dalam tahapan pelaksanaan pemilukada. “Posisi saya sebagai anggota KPU Sumut, termasuk korwil Kab. Nias. Saya mendampingi sejak awal tahapan pilkada Nias dalam proses penyusunan jadwal dan program. Yang paling penting, ketika kami mendampingi proses verifikasi bakal calon kepala daerah,” tuturnya di awal kesaksian.
Turunan menegaskan dalam pemantauannya, ada sedikit persoalan keterlambatan penyusunan jadwal, namun bisa diselesaikan dengan baik. “Waktu verifikasi, ada problem dukungan parpol yang bermasalah, itu bisa diselesaikan dengan sikap yang tegas dan adil yang memperlakukan semua peserta dengan setara. Proses dan penghitungan suara menurut pemantauan kami juga berlangsung secara relatif transparan dan luber,” tutur Turunan.
Saksi berikutnya, Kompol HR Situmorang, mewakili Polres, menerangkan selama dalam tahapan Pemilukada Kab. Nias, Polres telah melakukan sesuai tahapannya. “Personil yang kita tempatkan di pengamanan TPS, mulai pemungutan dan penghitungan suara, sudah kita tempatkan personil. Mereka kita arahkan, antara lain dibekali harus dapat bertanggungjawab terhadap pengamanan di TPS. Kita melakukan pengawasan dan pengamatan, selama itu tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran di TPS,” katanya.
“Apakah ada laporan yang diproses di tingkat Polres?” kata Akil Mochtar selaku Ketua Hakim Panel. HR Situmorang mengaku tidak ada laporan, bahkan hingga hari ini, bahkan dari panwas pun tidak ada. “Setiap laporan kegiatan, melalui saya, kemudian ke Kapolres, sampai saat ini tidak ada persoalan hukum apapun, aman,” kata HR Situmorang.
Ketua Panwas, Widya Kristana Mendrova, saksi berikutnya, mengaku memang ada beberapa temuan DPT. “Kita langsung berikan ke KPU untuk ditindaklanjuti, dan ditindaklanjuti. Ada temuan juga yang dilaporkan Panwaslu Kecamatan Idano Gawo, ada laporan pelanggaran yang disampaikan tim kampanye nomor urut 3 sebanyak 1 laporan,” kata Widya. (Yazid/mh)