Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Suharjo D. Makalalag - Hasna Mokodompit. Demikian amar putusan Nomor 38/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi oleh tujuh hakim konstitusi, Kamis (28/4), di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan Termohon (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, red.) dan Pihak Terkait (Hi. Salihi B. Mokodongan - Yanny Ronny Tuuk, red.) mengajukan eksepsi mengenai kedudukan hukum Pemohon. “Termohon dan Pihak Terkait beralasan bahwa Pemohon bukan merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011 sebagaimana ditentukan dalam PMK 15/2008. Terhadap eksepsi Pihak Terkait a quo, terang Fadlil, Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip pertimbangan hukum beberapa putusan mahkamah mengenai bakal calon, yakni Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D/2010 dan Putusan Nomor 31/PHPU.D-IX/2011,”terang Fadlil.
Hakim Konstitusi Harjono memaparkan Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow dicalonkan/diusung tujuh belas partai politik, yaitu PBR, PPRN, PBB, PB, PKDI, PKPI, PPD, PR, PP, PIB, PPI, PMB, PIS, PDK, PSI, dan PNBKI. Persyaratan Pemohon tersebut telah disertai pula dengan Model B1-KWK-KPU PARTAI POLITIK berupa Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama antara Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Setelah Mahkamah meneliti Surat Pencalonan Nomor 001/TK/01/2011, bertanggal 13 Januari 2011, lanjut Harjono, ditemukan fakta hukum bahwa enam partai politik yang mencalonkan Pemohon, yaitu PPRN, PKPI, PDP, PB, PBB, dan PPD, telah pula mencalonkan Bakal Pasangan Calon lain (Drs. Hi. Samsurijal Mokoagow, S.H., M.H., dan Ir. Hi. Nurdin Mokoginta, M.M.) sebagai Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011. Pencalonan oleh keenam partai politik kepada Pemohon dan Drs. Hi. Samsurijal Mokoagow, S.H., M.H., dan Ir. Hi. Nurdin Mokoginta, M.M. telah ditandatangani oleh pengurus yang berbeda.
“Berdasarkan hal tersebut, Termohon menyampaikan surat kepada Pemohon Nomor 239/KPUBM/I/2011, bertanggal 19 Januari 2011, perihal Klarifikasi Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow dan Surat Nomor 249/KPU-BM/I/2011, bertanggal 21 Januari 2011, perihal penegasan yang pokoknya menyatakan Pemohon untuk melengkapi berkas pencalonannya, termasuk juga melengkapi struktur organisasi partai pengusung Pemohon. Perbaikan kelengkapan berkas a quo paling lambat diserahkan kepada Termohon pada tanggal 21 Januari 2011, pukul 20.00 WITA,” jelas Harjono.
Kemudian, Pemohon mendalilkan tindakan Termohon yang menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Samsurijal Mokoagow, M.H. dan Ir. Nurdin Mokoginta sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2011-2016 telah melanggar Pasal 7 ayat (3) PKPU 13/2010. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menjelaskan setelah Mahkamah meneliti bukti-bukti a quo, ditemukan fakta hukum bahwa tidak dapat diketahui keenam partai politik (PPRN, PKPI, PDP, PB, PBB, dan PPD) tersebut lebih dahulu mendukung Bakal Pasangan Calon yang mana, karena berdasarkan bukti yang merupakan berkas pencalonan Pemohon tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya surat pernyataan kesepakatan bersama dukungan dari ketujuh belas partai politik kepada Pemohon tersebut. “Sebaliknya berdasarkan Bukti T-13 bahwa dari enam partai politik tersebut telah membuat surat pernyataan dukungan dan pencalonan kepada Drs. Hi. Samsurijal Mokoagow, S.H., M.H., dan Ir. Hi. Nurdin Mokoginta, MM bertanggal 13 Januari 2011. Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak berasalan menurut hukum,” urainya.
Sedangkan, terhadap Keputusan Termohon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolang Mongondow telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dalam Putusan Nomor 07/G/2011/PTUN.MDO, bertanggal 8 April 2011, Mahkamah dalam menilai sah atau tidaknya Bakal Pasangan Calon sebagai Pasangan Calon, tidak semata-mata didasarkan pada putusan pengadilan tata usaha negara. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Bukti Putusan PTUN Manado telah membuktikan secara meyakinkan kepada Mahkamah mengenai adanya dukungan ganda dari partai politik yang dilakukan oleh pengurus yang berbeda. Oleh karena itu, menurut Mahkamah apabila ada satu partai politik pendukung Pemohon tersebut bermasalah dan setelah diklarifikasi tidak mendukung Pemohon, maka Pemohon tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU 12/2008 dan Pasal 36 ayat (2) PP 6/2005,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo beralasan menurut hukum serta Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. “Menyatakan dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Dalam Pokok Perkara, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)