Permohonan Pasangan Sudin-Kurniadi, Balonbup Sambas, Tidak Diterima
Jumat, 29 April 2011
| 06:20 WIB
Majelis Hakim Konstitusi saat membacakan putusan perkara nomor 39/PHPU.D-IX/2011 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sambas yang diajukan oleh Pasangan bakal calon (balon) bupati Sambas, H. M. Sudin Asrin-Kurniadi, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Kamis (28/4) di ruang sidang pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Kedudukan hukum Pemohon (legal standing) sangat menentukan, sebab legal standing merupakan pintu masuk (entry gate) sebuah permohonan pengajuan perkara. Adanya legal standing berarti seseorang atau lembaga berbadan hukum, mempunyai kepentingan langsung terhadap sebuah perkara yang hendak dimohonkan. Ketiadaan legal standing berakibat tidak dipertimbangkannya pokok permohonan. Dalil-dalil yang diusung dalam permohonan bak debu yang beterbangan, dan ujungnya, majelis hakim dengan ringan tangan menyatakan permohonan tidak diterima.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Sambas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/4/2011) petang, membuahkan putusan yang tidak berpihak kepada Pemohon. Dalam konklusi, Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan. Namun karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, Mahkamah pun tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon. Alhasil Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sidang silang sengketa Pemilukada untuk perkara Nomor 39/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan oleh Pasangan bakal calon (balon) bupati Sambas, H. M. Sudin Asrin-Kurniadi. Pasangan calon dari jalur perseorangan ini menggugat Surat Keputusan KPU nomor 7 tahun 2011 yang meloloskan lima balon untuk menjadi calon.
Sebetulnya, Masalah legal standing secara jelas dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, menyatakan, Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon dalam sengketa Pemilukada tidak harus sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Termohon. Berdasarkan putusan Mahkamah Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 25 November 2010, dan putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.DVIII/2010, bertanggal 30 Desember 2010, dengan alasan-alasan tertentu Mahkamah memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon meskipun bukan merupakan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam putusan Mahkamah Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010, tersebut di atas, para Pemohon sebelumnya melalui Keputusan KPU Kota Jayapura sudah ditetapkan memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Lalu dicabut begitu saja oleh KPU Kota Jayapura dan menyatakan para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Calon, sehingga Mahkamah mempertimbangkan bahwa KPU Kota Jayapura tidak konsisten dalam keputusannya. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon. Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon, memerintahkan kepada KPU Jayapura untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS se-Kota Jayapura dengan mengikutkan para Pemohon sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilukada Tahun 2010.
Selanjutnya, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010. Setelah KPU Kab. Kepulauan Yapen mengeluarkan keputusan yang menyatakan para Pemohon tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Pasangan Cabup, para Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. PTUN Jayapura dalam putusannya Nomor 29/G/2010/PTUN.JPR, tanggal 23 Agustus 2010 mengabulkan petitum angka 3 gugatan Pemohon yaitu “Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru yang memperbaiki Surat Keputusan Nomor 152/Kpts/KPU-KY/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010 dan menetapkan Penggugat atas nama Ir. Marines Worobay dan Bolly Frederik, S.H., sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen 2010”. Terhadap putusan tersebut Termohon mengajukan upaya hukum banding sesuai Akta Permohonan Banding tanggal 31 Agustus 2010. Mahkamah memutuskan memerintahkan KPU Kab. Kepulauan Yapen melakukan Pemilukada Kab. Kepulauan Yapen dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh Pasangan Calon.
Hal tersebut berbeda dengan permohonan pasangan bakal calon Sudin Asrin-Kurniadi. Pasangan Sudin-Kurniadi sama sekali tidak menggunakan upaya hukum menggugat KPU Kab. Sambas ke PTUN yang bersangkutan. Selain itu, KPU Sambas juga tidak pernah mengeluarkan keputusan yang menyatakan Sudin-Kurniadi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas untuk Pemilukada Tahun 2011 sebagaimana yang terjadi dalam perkara sengketa Pemilukada Kota Jayapura dan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen.
Di sisi lain, KPU Sambas sudah melakukan verifikasi Pasangan Calon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasangan Sudin-Kurniadi pun tidak melakukan keberatan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Mahkamah berpendapat, pasangan Sudin-Kurniadi tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan ini. (Nur Rosihin Ana/mh)