Jakarta, MKOnline - Permohonan yang diajukan oleh Aditya Anugrah Moha - Norma Makalalag ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian amar putusan Nomor 37/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya, Kamis (28/4), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M.Akil Mochtar, mengenai dalil Pemohon yang menyebut Salihi Mokodongan tidak berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, bahkan tidak berpendidikan Sekolah Dasar/tidak tamat pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat, Mahkamah menilai hal tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah. Menurut Mahkamah, jelas Akil, penilaian terhadap sah atau tidaknya Surat Keterangan Pengganti Ijazah ataupun ijazah yang dikeluarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan administratif, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara. “Oleh karena Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk menilai dalil permohonan Pemohon, maka bukti-bukti para pihak yang berkaitan dalil permohonan Pemohon a quo tidak perlu dinilai dan harus dikesampingkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” urainya.
Kemudian, mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah-ijazah atas nama Salihi Mokodongan kepada pihak yang berwenang, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah, terang Maria, menemukan bukti berupa Surat Keterangan Hasil Ujian Paket B dan Paket C atas nama Salihi Mokodongan dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama Salihi Mokodongan. Mencermati keterangan saksi Pemohon dan Termohon dan dihubungkan dengan tidak adanya bukti Termohon terkait menengenai verifikasi, Mahkamah berkesimpulan bahwa Termohon melakukan verifikasi terhadap ijazah-ijazah Salihi Mokodongan. Berdasarkan keterangan saksi Pemohon dan Termohon, ditemukan fakta hukum bahwa Termohon melakukan klarifikasi baik melalui telpon maupun mendatangi langsung pejabat-pejabat yang berwenang.
“Menurut Mahkamah, bukti a quo membuktikan bahwa Termohon telah melakukan klarifikasi dan verifikasi ijazah Salihi Mokodongan terhadap keaslian ijazah atas nama Salihi Mokodongan yang telah pula dibenarkan oleh saksi Pemohon bernama Ulfa Paputungan, Raola Sugeta, dan Olii Mokodongan. Berdasarkan penilian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Maria.
Sedangkan mengenai dalil adanya praktik politik uang (money politic, red.), Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menerangkan bukti-bukti Pemohon tidak cukup meyakinkan Mahkamah mengenai adanya money politic yang dilakukan Pihak Terkait, karena bukti-bukti Pemohon tersebut hanyalah berupa keterangan yang tidak dinyatakan di bawah sumpah dalam persidangan pengadilan atau dinyatakan di hadapan pejabat yang berwenang. Demikian pula setelah meneliti Bukti P-12 berupa Model C-KWK, terang Fadlil, Mahkamah sama sekali tidak menemukan adanya money politic sebagaimana dalil Pemohon. “Namun apabila dicermati keterangan saksi-saksi dari Pihak Terkait, justru sebaliknya Pemohonlah yang melakukan pembagian uang, mengarahkan perangkat pemerintahan melalui perintah Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan ibu kandung Pemohon untuk memilih Pemohon. Berdasarkan penilian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” terangnya.
Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. “Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.
Klarifikasi
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengklarifikasi keberatan Pemohon yang menyebutkan kuasa hukum Pihak Terkait, Arteria Dahlan bertemu dengan Panitera MK untuk perkara tersebut. “Ada keberatan Pemohon bahwa Arteria Dahlan menemui Panitera untuk perkara ini. Dalam hal ini kami membantah hal tersebut. Arteria ini sudah lama beracara di MK dan tahu, percuma untuk melakukan hal itu di MK ini. Kami sudah kupas semua alasan hakim menolak permohonan ini.Di MK, tidak bisa perkara diselesaikan di luar pengadilan,” tegas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)