Jakarta, MKOnline - Sidang kedua PHPU Kabupaten Rokan Hilir, Riau digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi Pemohon, Kamis (28/4). Saksi Pemohon ungkap berbagai pelanggaran seperti praktik politik uang, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Panel Hakim, Ahmad Sodiki yang didampingi Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono selaku anggota di awal sidang mendengarkan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait terlebih dulu atas permohonan Pemohon pada sidang sebelumnya (26/4). Kuasa Hukum Termohon, Arteria Dahlan membantah semua tuduhan Pemohon. Misalnya, soal pemukhtarihan DPT, Arteria mengatakan pihaknya telah melakukan hal tersebut. Ia bahkan menganggap Pemilukada Rokan Hilir lebih unggul dibanding Pemilukada di daerah lain. Pasalnya, KPU Rokan Hilir melakukan pra DPT untuk memastikan jumlah DPT.
Saksi Pihak Pemohon kemudian menyampaikan keterangannya setelah diambil sumpah di hadapan Panel Hakim. Saksi pertama yang menyampaikan keterangan terkait pelanggaran Pemilukada Rokan Hilir, yaitu Khoiruddin Syakhban. Khoiruddin yang mengaku sebagai adik dari Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Azhar Syakban mengaku diintimidasi karena tidak memilih pasangan nomor urut 2, yaitu Annas Maamun - Suyatno.
Azhar Syakban juga sempat mendatangi rumah Khoiruddin Syakban. Di rumah Khoiruddin Syakban, Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir itu mengatakan agar Khoiruddin tidak usah membantu pasangan Herman Sani - Wahyudi Purwowarsito karena pasangan nomor urut 3 itu dipastikan tidak akan memenangkan Pemilukada. “Ketua KPU (Rokan Hilir) datang ke rumah saya, bilang ‘Kamu tidak usah Bantu Hermas sani. Lima puluh persen pun suara untuk Herman sani tidak akan menang’,” ujar Khoiruddin menirukan ucapan kakaknya.
Pada hari perhitungan suara, saat Khoiruddin ditahan karena alasan yang tidak jelas, Khoiruddin menelepon Azhar menanyakan soal perhitungan suara. Saat itu, seperti yang disampaikan Khoiruddin, kakaknya itu mengatakan yang penting pasangan Annas Maamun - Suyatno (Nomor Urut 2) menang, semua instansi sudah dikordinasikan.
Saksi lainnya, yaitu Penasihat Bagan Timur Bersatu (Batim-1), M. Yusuf. Ia mengatakan bahwa Ketua Batim-1, Agus Salim menggunakan uang kas Batim-1 untuk membuat baliho pasangan Nomor urut 2, Annas Maamun - Suyatno.
Hal senada juga diungkapkan Effendy Latif anggota Batim-1. ia mengatakan pada 18 Maret lalu Batim-1 mengadakan Maulid Nabi. Pada acara itu, Agus Salim memberikan baju dan uang dua juta rupiah untuk para jamaah yang hadir. Ia juga menjanjikan akan memberikan 90 potong baju, meski saat itu hanya memberikan satu potong baju.
Saksi lainnya, yaitu Sulaiman Kaor Kamtib mengatakan bahwa pada 4 April ia dipanggil oleh Datuk Panghulu bernama Hasan Basri. Ia bersama dua orang lainnya, yaitu Jamal Azis dan Suprianto dipanggil ke ruang Datuk Panghulu. Di dalam ruangan tersebut ketiganya diarahkan untuk memilih pasangan Annas Maamun-Suyatno. “Saya tidak mau, akhirnya saya keluar, pas mau keluar dibilangin ‘Kalau tidak pilih (Annas Maamun-Suyatno, red) akan dipecat’,” ujar Sulaiman.
Ketiganya, kemudian benar-benar diberhentikan dari pekerjaannya pada tanggal 10 April. Sulaiman bahkan sempat diberi uang bantuan pengobatan anaknya yang baru mengalami kecalakaan. Namun, Sulaiman menolak dan membawa uang yang diberikan kepadanya ke MK untuk dijadikan barang bukti. (Yusti Nurul Agustin/mh)