Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4/2011). Persidangan kali keempat untuk perkara Nomor 40/PHPU.D-IX/2011 ini merupakan lanjutan dari persidangan Rabu kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Sebagian saksi Pemohon kemarin sudah diperiksa di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai Moh. Mahfud MD, didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Selebihnya, saksi-saksi akan diperiksa pada hari ini.
Dukung-mendukung pasangan calon peserta Pemilukada, berbuah pemecatan. Pada persidangan kemarin siang, saksi Pemohon bernama Astutik Ningsih dalam keterangannya mengaku dipecat dari jabatannya sebagai guru honorer SDN Kolo yang telah dijalaninya selama 5 tahun, dikarenakan tidak mendukung pasangan pasangan Hugua-Arhawi Ruda (Surgawi).
Kali ini pemecatan juga menimpa pegawai honorer di kantor Kecamatan Kaledupa Selatan bernama Maharani. Saksi Pemohon bernama Lamida, suami Maharani, berkisah ihwal pemecatan terhadap istrinya yang dilakukan oleh Camat Kaledupa Selatan, Abdul Karibi, karena tidak mendukung Surgawi. “Yang memecat istri saya adalah Camat sendiri,” aku Lamida. “Nama camatnya siapa, Pak?” tanya Moh. Mahfud MD. “Karibi, S.Sos,” jawab Lamida singkat. “Kalau tidak memilih Surgawi, tidak usah kerja lagi di kantor camat,” kata Lamidi menirukan ucapan Camat yang tertuju kepada istrinya.
Saksi Pemohon lainnya bernama Ismail mengaku mengetahui pembagian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD Wakatobi bernama Supardi. Sekitar 70 orang masing-masing mendapatkan uang Rp. 50.000. Sedangkan saksi Pemohon bernama Daud, menerangkan seorang anggota KPPS bernama Kamarudin meminta seorang pemilih mengubah pilihannya dari Nomor 3 menjadi Nomor 5. Hal tersebut kata Daud, terjadi di TPS-3, Kelurahan Waha, Kec. Tomia.
Saksi Pemohon bernama Yosua dan Misa masing-masing mengaku memberikan suaranya sebanyak dua kali. Mengenai hal ini, Ketua MK Moh. Mahfud MD meningatkan saksi yang memberikan keterangan di atas sumpah. Selain itu, menurut Mahfud, tindakan saksi sudah memasuki ranah pidana. “Nanti dicatat ya, itu pelanggaran pidana. Saudara melakukan pengakuan di depan pengadilan bahwa Saudara melanggar hukum pidana,” kata Mahfud Mengingatkan. Kedua saksi mengaku disuruh oleh oknum mahasiswa bernama Iqbal. Josua memperoleh imbalan uang Rp. 100.000. Josua memilih di 2 TPS berbeda, yaitu TPS 7 dan TPS 8 Kelurahan Wanci.
Sementara itu Pihak terkait pasangan cabup Hugua-Arhawi Ruda (Surgawi) menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya melalui persidangan jarak jauh. Menggunakan fasilitas video conference milik MK kerja sama dengan Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, Saksi dari Surgawi bernama La Sania, membantah terjadinya money politics. Petani dari di Desa Pada Raya ini memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada pelanggaran money politics yang dilakukan oleh pasangan Surgawi maupun pasangan lainnya.
Senada dengan La Sania, Abdul Gafur juga membantah tuduhan dirinya membagi-bagi uang kepada masyarakat di desa Kabita agar memilih Surgawi. “Saya Abdul Gafur dari Desa Kabita, saya bersaksi bahwa tidak pernah ada yang membagi-bagikan uang untuk pasangan calon Hugua-Arhawi,” tegas Abdul Gafur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah menyidangkan perkara PHPU Kada Kab. Wakatobi yang diajukan oleh lima pasangan cabup Wakatobi. Kelima pasangan tersebut yaitu: pasangan Aslaman Sadik-Andi Hasan (Amanah) No. Urut 1, pasangan Sudil Baenu-Halimudin Adam (Subhan) No. Urut 2, pasangan Ediarto Rusmin-La Ode Hasimin (Esha) No. Urut 3, pasangan Laode Bawangi-La Ode Bahasani (Laba) No. Urut 4, dan pasangan La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (Obor) No. Urut 6.
Para Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistemis, dan masif. Dalam permohonan, mereka meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Wakatobi menyelenggarakan pemungutan suara ulang. (Nur Rosihin Ana/mh)