Jakarta, MKOnline – Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengunjungi Mahkamah konstitusi (MK). Dalam kunjungan tersebut, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyambut sekaligus memberikan materi seputar MK dan motivasi kepada para mahasiswa.
Para mahasiswa yang memakai jaket almamater warna kuning itu diterima Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar di lantai 4 Gedung MK. Akil kemudian menyampaikan materi mengenai pembentukan MK di Indonesia dan diberbagai negara. Akil mengatakan pembentukan MK di berbagai negara biasanya dilatarbelakangi oleh empat hal. Pertama, sebagai implikasi dari paham konstitualisme. Kedua, akibat adanya mekanisme check and balance atas separation of power. Ketiga, akibat adanya penyelenggaraan negara yang bersih. Dan terkahir keempat, akibat adanya perlindungan terhadap hak azasi manusia.
Selanjutnya, Akil juga menjelaskan mengenai kedudukan dan peran MKRI. Menurut UUD 1945, MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dalam hal mengadili, MK berwenang mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan menyelesaikan sengketa Pemilukada.
Dilihat dari konteks ketatanegaraan Indonesia, MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. “MK bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. MK juga berperan sebagai penafsir di tengah lemahnya sistem konstitusi yang ada,” papar Akil.
Untuk menjalankan tugas-tugas MK, maka perilaku hakim konstitusi menjadi penting agar MK selalu dipercaya sebagai peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal itu terkait dengan syarat negara hukum, yaitu peradilan yang bebas dari intervensi pihak mana pun. Lembaga pengadilan, termasuk MK, hanya harus tunduk pada keadilan, kebenaran, dan konstitusi.
Akil dihadapan para mahasiswa menegaskan bahwa MK mengadili perkara berdasar UUD atau konstitusi. Ia kemudian mencontohkan mengenai perkara Pemilukada yang disidang di MK. “Kalau kita mengadili Pemilukada tidak hanya melihat hasilnya saja tapi melihat prosesnya. Apakah azas pemilu yang luber dan jurdil dilanggar atau tidak. Kalau iya, pemilukada itu dibatalkan,” tutur Akil mencontohkan.
Motivasi
Selain menyampaikan materi seputar tugas dan kewenangan MK, Akil juga memotivasi para mahasiswa untuk terus belajar hingga suatu saat ada yangmenggantikan posisi Akil sebagai hakim konstitusi. Akil meyakinkan para mahasiswa bahwa mahasiswa yang tinggal jauh dari Jakarta maupun kota besar lainnya mampu untuk menjadi seperti dirinya. Pasalnya, Akil pun berasal dari daerah yang jauh dari kota besar. “Dari Pontianak, kampung saya jaraknya sekitar 860 kilometer waktu itu karena tidak ada jalan darat yang bagus,” cerita Akil.
Akil yang berkeinginan kuat untuk melanjutkan sekolah akhirnya memutuskan untuk merantau dari kampung halamannya untuk bersekolah di Pontianak. Untuk menghidupi dirinya dan membayar segala keperluan sekolah hingga kuliah, Akil melakukan berbagai pekerjaan seperti menjadi loper koran, supir angkutan kota, hingga menjadi makelar. Akil melakukan banyak pekerjaan serabutan apa pun yang halal demi menuntaskan sekolahnya hingga akirnya ia bisa menjadi pengacara, anggota dewan, hingga kini menjadi hakim konstitusi.
“Bekerja itu harus dengan sungguh-sungguh, apa pun pekerjaannya. Anda tidak akan pernah menyesal nantinya karena sudah bersungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan itu. Sisanya terserah Tuhan. Dari mana pun asal Anda, berjalanlah terus sampai ke batas dan jangan menjual idealisme,” pesan Akil kepada para mahasiswa.
Di akhir acara, para mahasiswa memberikan kenang-kenangan berupa plakat. Para mahasiswa tidak lupa berfoto bersama dengan hakim konstitusi ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)