Jakarta, MKOnline - Delegasi Komnas Perempuan berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4) siang. Kedatangan mereka dalam rangka melakukan studi banding mengenai pengelolaan persidangan yang berlangsung di MK.
“Perwakilan dari Komnas Perempuan ini bertujuan melakukan studi banding terkait cara mengatur, mengelola suatu persidangan sehingga bisa menghasilkan transkrip risalah sidang itu. Hal itulah yang perlu mereka ketahui,” jelas Karo Administrasi Perkara dan Persidangan (APP) MK, Triyono Edy Budhiarto yang didampingi Kabag Administrasi Perkara (AP) Wiryanto dan Kabag Risalah dan Putusan MK Syahruddin.
Karo APP MK Triyono Edy Budhiarto menjelaskan lagi, hal utama yang ingin dipelajari pihak Komnas Perempuan, adalah cara pengelolaan persidangan yang sifatnya tertutup. Kalau di MK misalnya mirip dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), bersifat tertutup, hanya dihadiri sembilan orang hakim konstitusi.
“Di MK memang agak sedikit berbeda dengan di Komnas Perempuan. Di MK ada sidang yang terbuka misalnya sidang pemeriksaan perkara serta sidang tertutup untuk umum, yakni sidang pengambilan putusan yang hanya dilakukan di ruang RPH,” urai Triyono Edy.
Salah satu teknologi informasi yang diterapkan MK adalah e-Perisalah. Seperti diketahui, e-Perisalah merupakan sistem transkripsi yang dapat mengkonversi lisan kedalam bentuk tulisan. Sistem ini, khususnya, akan digunakan dalam proses persidangan di MK. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat hasil transkripsi percakapan persidangan, misal: berupa risalah persidangan. Perangkat tersebut semakin ‘menyempurnakan’ MK sebagai peradilan modern berbasis teknologi dan informasi.
Selain itu, MK telah memiliki sistem perekaman sidang berupa video dan suara serta sarana video conference yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas yustisial MK. Semua ini, dilakukan untuk meningkatkan access to justice bagi masyarakat, serta di satu sisi meningkatkan pengawasan persidangan di MK. (Nano Tresna A./mh)