Jakarta, MKOnline - Sidang perkara No. 47/PHPU.D-IX/2011 terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Sungai Penuh putaran kedua kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/4) sore, di ruang sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 4, Ahmadi Zubir – Mushar Azhari.
Pada kesempatan itu, Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, melalui kuasanya, Maiful Effendi, membantah seluruh dalil-dalil Pemohon pada persidangan kemarin. Ia menegaskan, Termohon telah melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setidaknya, kata dia, Pemilukada telah dilaksanakan berdasarkan asas mandiri, tertib, efisien, profesional, dan proporsional.
Selain itu, terkait adanya tudingan keterlibatan Gubernur Jambi yang mendukung Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 1, Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim, juga dianggap tidak berdasar. “Hanyalah asumsi,” ungkap Maiful.
Sedangkan berkaitan dengan adanya penundaan tahapan pemilukada, menurut Maiful, murni disebabkan oleh keterlambatan anggaran. Dan, keterlambatan pencairan dana Pemilukada tersebut, menurutnya, tidak ada hubungannya dengan keterlibatan Pjs. Walikota Sungai Penuh yang dianggap mendukung Pihak Terkait. “Pjs. Walikota Kota Sungai Penuh tidak mempunyai wewenang apapun dalam penyelenggraan Pemilukada,” tegasnya.
Terhadap dalil adanya mutasi dan penurunan jabatan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Maiful, adalah dalil yang mengada-ada. “Tidak ada relevansinya dengan Pemilukada,” tuturnya. Dan, berdasarkan fakta dilapangan, ia melanjutkan, tidak ada keberatan satu pun dari saksi Pemohon diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas hasil rekapitulasi suara yang ada.
Sementara itu, kuasa Pihak Terkait, Suharto, juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pihak Terkait. “Pihak Terkait telah mengikuti tahapan Pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Menurutnya, dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak beralasan.
Sedangkan terhadap dalil adanya surat suara yang tercoblos sebelum hari pencoblosan, menurutnya adalah tuduhan yang tidak rasional. Bahkan, Suharto malah menuding balik. Menurutnya, Pemohon telah melakukan kecurangan dengan melibatkan PNS, terutama beberapa pejabat di Kabupaten Kerinci. (Dodi/mh)