Jakarta, MKOnline – Hajatan demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diselenggarakan pada 27 Maret 2011 lalu, menyisakakan silang sengketa. Lima pasangan calon yang ikut berlaga memperebutkan kursi Bupati/Wakil Bupati Wakotobi periode 2011-2016, mengadukan berbagai pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Rabu (27/04/2011) MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Wakatobi. Sidang kali ketiga untuk perkara yang diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan nomor perkara 40/PHPU.D-IX/2011 ini dilakukan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi. Sebelum pengambilan sumpah saksi, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD kembali mengingatkan kepada para pihak agar selektif dalam mengajukan saksi. Menurut Mahfud, 70 orang saksi, jika kesaksiannya sama, maka nilainya dihitung 1 kesaksian. “Kita menilai secara kualitatif bukan kuantitatif,” kata Mahfud.
Di hadapan Panel Hakim MK, saksi Pemohon bernama Astutik Ningsih menerangkan ihwal pemecatan dirinya. Astutik dipecat dari jabantannya sebagai guru honorer SDN Kolo yang telah dijalaninya selama 5 tahun. Menurut penuturannya, dia dipecat oleh kepala sekolah atas perintah La Ode Mosahara. “Dipecat itu karena apa, diberi tahu alasannya apa?” tanya Ketua Panel Moh. Mahfud MD. “Tidak ada (alasannya) Pak, cuma atas perintah Pak La Ode Musahara,” Jawab Astutik. Selanjutnya Astutik berkisah saat acara sosialisasi pasangan cabup Hugua-Arhawi Ruda (SURGAWI), dia diminta agar ikut bersama-sama mendukung pasangan SURGAWI.
”Saudara dipecat, lalu kaitannya dengan pemilu kepala daerah?” selidik Mahfud. “Waktu sosialisasi SURGAWI, dia memberi tahu saya, bahwa kita harus sama-sama mendukung pasangan surgawi. Tapi saya hanya jawab, ya, nanti di TPS baru kita lihat,” terang Astutik.
Saksi Pemohon lainnya, La Ode Djamaluddin, seorang kepala desa, berkisah ihwal pemanggilan dirinya oleh Camat Wangi-Wangi yang terjadi sekitar tujuh bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada Wakatobi. Djamaluddin bersama tiga 2 orang kepala desa dan 10 orang lainnya, dibawa menuju sebuah resort milik Bupati Wakatobi, Hugua.
Saat itu, katanya, masing-masing kepala desa memberikan masukan dan arahan. Selain itu, ada juga penyampaian dari Bupati Hugua yang ingin kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Waktobi periode 2011-2016. Usai pertemuan, masing-masing menerima uang jalan Rp 400.000,00. Setelah itu, sekitar tiga bulan berikutnya, dia kembali dipanggil Camat Wangi-Wangi. “Di kantor camat kami dipanggil oleh pak camat dengan arahan bahwa tolong catat nama-nama tujuh orang masyarakat,” terang Djamaluddin. Maksud Camat, kata Djamaluddin, tiap desa dibentuk tim 7 untuk mendukung pemenangan SURGAWI. “Setelah kita mencatat nama-nama tujuh orang masyarakat kami, kita dikasih uang pada waktu itu sebanyak Rp 850.000,00. Jadi, memang arahan dari Pak Camat Rp50.000,00 untuk tujuh orang itu, Rp500.000,00 untuk kepala desa,” lanjutnya.
Sebagaimana dalam dua kali persidangan sebelumnya diberitakan, Mahkamah menyidangkan perkara sengketa Pemilukada Kab. Wakatobi yang diajukan oleh lima pasangan cabup Wakatobi. Kelima pasangan cabup tersebut yaitu: pasangan Aslaman Sadik-Andi Hasan (AMANAH) No. Urut 1, pasangan Sudil Baenu-Halimudin Adam (SUBHAN) No. Urut 2, pasangan Ediarto Rusmin-La Ode Hasimin (ESHA) No. Urut 3, pasangan Laode Bawangi-La Ode Bahasani (LABA) No. Urut 4, dan pasangan La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (OBOR) No. Urut 6.
Para Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistemis, dan masif. Dalam permohonan, mereka meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Wakatobi menyelenggerakan pemungutan suara ulang. (Nur Rosihin Ana/mh)