Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Siak kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/4), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 43/PHPU.D-IX/2011 dan 44/PHPU.D-IX/2011 dengan Pemohon, yakni OK. Fauzi Jamil-Tengku Muhazza (Pemohon I) dan Said Muhammad-Rusdaryanto (Pemohon II).
Termohon dalam jawaban atas dalil-dalil yang diajukan Pemohon membantah seluruhnya. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Daniel Tonapa Masiku, Termohon menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan, karena tidak mempersalahkan hasil penghitungan suara sehingga Termohon menganggap permohonan pemohon tidak masuk sengketa pemilukada. Selain itu, lanjut Daniel, Pemohon salah menentukan objek permohonan (error in objecto).
“Dalam positanya pemohon tidak meminta berita acara, tetapi dalam petitumnya pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan berita acara. Pemohon kabur karena tidak secara rinci memaparkan mengenai siapa yang melakukan pelanggaran, di mana serta waktu terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Kemudian dalam pokok perkara, jelas Daniel, Termohon membantah dalil Pemohon mengenai adanya pemilih yang menggunakan kartu pemilih bukan miliknya. Menurut Daniel, Termohon membantah karena selama pemilukada berlangsung, Pemohon tidak mengajukan keberatan apapun pada form yang disediakan oleh Termohon. “Sedangkan mengenai formulir C1 dalam kotak suara, Termohon membantah, karena form C1 masih tersegel. Ada pembukaan paksa kotak suara, Termohon membantah dan menganggap hal tersebut hanyalah asumsi Pemohon belaka. Karena tidak pernah ada laporan pelanggaran dan tidak pernah dilaporkan kepada Panwas,” bantahnya.
Sementara itu, Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Heru Widodo, Pihak Terkait mendalilkan hal serupa dengan Termohon, yakni menganggap Pemohon salah menentukan objek permohonan (error in objecto). Menurut Heru, Pemohon mempermasalahkan hasil rekapitulasi, tetapi jika memang nantinya Mahkamah akan membatalkan berita acara sesuai dengan petitum Pemohon, Heru menjelaskan tidak akan memengaruhi penetapan hasil Pemilukada yang sudah ditetapkan oleh Termohon. “Oleh karena itu, menurut kami, permohonan Pemohon error in objecto,” urainya.
Mengenai permohonan Pemohon II, Heru menyatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu. Heru menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Siak menuangkan hasil penghitungan suara pada 11 April 2011, sedangkan permohonan Pemohon II baru didaftarkan pada Jumat, 15 April 2011 lalu. “Seharusnya batas terakhir pendaftaran permohonan ke Kepaniteraan MK pada Kamis, 14 April 2011. Menurut kami, permohonan Pemohon II telah lewat waktu sehingga kami mohon agar Mahkamah menetapkan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima,” terangnya.
Pihak Terkait juga membantah keterlibatan sebanyak 976 PNS. Menurut Heru, fakta yang sebenarnya, dalam acara PGRI di Kecamatan Tualang merupakan acara halal bihalal di lingkungan PGRI. “Itupun dilakukan jauh hari sebelum adanya Pemilukada Kabupaten Siak pada 23 September 2011. Justru sebaliknya, Pemohon I selaku incumbet Wakil Bupati Siak melakukan pelanggaran dengan cara mengumpulkan kepala dinas dan satua kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dengan maksud menggunakan kekuasaan untuk memenangkan Pemohon I pada 6 April. Sayangnya, hal itu tidak berhasil,” tegasnya.
Heru juga membantah ada pemecatan sejumlah ketua RT karena yang terjadi adalah ketua RT tersebut telah habis masa jabatannya dan tidak terpilih kembali, bukan dipecat oleh kepala desa. “Mengenai pembuatan KTP oleh Pihak Terkait juga tidak benar karena pembuatan KTP untuk masyarakat memang masuk dalam program Pemerintah. Sedangkan, Pihak Terkait bukanlah incumbent yang memiliki kekuasaan, namun justru yang mempunyai kekuasaan adalah Pemohon I. Kemudian mengenai pengobatan gratis, yang sesuai fakta adalah untuk 100 orang, bukan 300 orang seperti dalil Pemohon,” jelasnya.
Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua Mk Achmad Sodiki, Pemohon I mengajukan 17 saksi, sementara Pemohon II mengajukan 11 orang saksi. (Lulu Anjarsari/mh)