PHPU Kab. Nias: Saksi Pemohon Menerangkan Keterlibatan Camat dan PNS
Rabu, 27 April 2011
| 16:03 WIB
Saksi dari pemohon, Abadi DM Halawa saat memberikan kesaksiannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nias, Rabu (27/4) di ruang sidang panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Sidang kedua perkara PHPU Kab. Nias mengagendakan mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan pemeriksaan saksi-saksi Pemohon, Rabu (27/4). Pemohon No. Perkara 41 menghadirkan 10 orang saksi, sementara Pemohon No. Perkara 42 sebanyak 5 orang saksi.
Termohon yang berkesempatan menanggapi eksepsi Pemohon, menilai eksepsi Pemohon tidak memenuhi persyaratan. “Dalilnya juga tidak sesuai fakta dan kabur. Apa yang diuraikan Pemohon tidak ada dasar hukumnya. Di antaranya, Pemohon menduga dalam hal pelaksanaan Pemilukada Kab. Nias, ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu dan Kab. Nias. Termohon membantahnya,” kata Termohon.
KPU Nias sebagai Termohon dalam petitumnya meminta Hakim Panel menolak permohonan Pemohon. Petitum tersebut untuk berlaku untuk kedua Pemohon.
Sementara itu, Pihak Terkait menanggapi permohonan Pemohon tidak objektif (error). “Permohonan juga tidak memenuhi formalitas pengajuan keberatan. Dalam pokok perkara, membantah dan menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
Pemeriksaan Saksi Pemohon
Para saksi Pemohon yang telah siap di persidangan, diambil sumpah menurut agamanya masing-masing. “Saya ingatkan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan dan pertolongan-Nya. Sumpah atau janji itu ada konsekuensinya, kalau ternyata bicara tidak benar dan bohong, ada konsekuensi pidananya,” ingat Akil Mochtar yang memimpin Sidang Panel ini.
Abadi, saksi pertama, mengatakan ia tidak mencoblos saat Pemilukada Kab. Nias. “Tapi saya mencoblos di Kota Gunungsitoli. Saya PNS dan bukan penduduk kabupaten, karena itu tidak memilih. Saya sampaikan terjadi pelanggaran di kantor kecamatan Gido. Saya Kasi Pemdes. Keterlibatannya dalam bentuk pertemuan 16 Maret 2011 pukul 08.30 pagi. Camat bilang ini rapat mendadak dan ia sudah mengambil sikap untuk mendukung nomor 2,” tutur Abadi. “Saya mengajak seluruh staf untuk mendukung pasangan nomor 2,” lanjutnya menirukan penuturan camat.
Fauzanolo, saksi lain, mengaku juga tinggal di Kec. Gido. “Saya memilih di TPS 1 Desa Hiliwito. Saya tidak ingat perolehan suara nomor 2. Saya swasta dan tim sukses tingkat Kec. Gido untuk pasangan nomor 3, namun saya tidak ingat perolehan suaranya. Saya menerangkan ada keberpihakan pegawai negeri saat pembentukan dan pembekalan tim sukses pasangan nomor 2 tanggal 16 Pebruari di sebuah gereja. Ada Pak Camat juga dan saya diundang sebagai tim sukses nomor 2, waktu itu saya belum tim sukses nomor 3,” terangnya, saat ditanya Hakim Panel. (Yazid/mh)