Putusan PHPU Kab. Cianjur: Tjerdas Peroleh Peroleh Suara Terbanyak
Rabu, 27 April 2011
| 07:08 WIB
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 5, Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto bersama rombongan bersuka cita usai sidang putusan sengketa pemilukada Kab. Cianjur, Selasa (26/4) di lobi ruang sidang pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Meskipun telah dilakukan pemungutan suara ulang di empat kecamatan, Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 5, Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto atau biasa disebut Tjerdas, tetap memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011. Pasangan ini total memperoleh 379.797 suara. Angka ini jauh meninggalkan perolehan suara pasangan calon lainnya. Salah satu Pemohon (perkara No. 10/PHPU.D-IX/2011), yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dadang Sufianto dan Rk. Dadan, hanya memperoleh sebanyak 243.474 suara. Pasangan ini memperoleh suara terbanyak kedua.
Demikian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan akhirnya bernomor 10-12/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (26/4) sore, di ruang sidang Pleno MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan putusan ini,” ungkap Ketua MK Moh. Mahfud MD mengakhiri pembacaan putusan.
Sedangkan Pemohon lainnya (perkara No. 12/PHPU.D-IX/2011), yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hidayat Atori-U. Suherlan Djaenudin dan Pasangan Calon Nomor Urut 6, Maskana Sumitra-Ade Sanoesi masing-masing hanya memperoleh 52.681 suara dan 32.514 suara. Sehingga melalui putusan ini, MK telah menegaskan kemenangan pasangan calon Tjetjep dan Suranto.
Putusan tersebut diambil Mahkamah berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur No. 12/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang. Dalam surat bertanggal 25 Maret 2011 tersebut, pasangan calon Tjetjep dan Suranto memperoleh 67.912 suara di empat kecamatan. Sebelumnya, Mahkamah dalam putusan selanya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Mande, dan Kecamatan Pacet. (Dodi/mh)