Putusan Uji UU BPHTB: Tidak Dapat Diterima, Pasal yang Dimohonkan Tidak Berlaku Lagi
Selasa, 26 April 2011
| 18:34 WIB
Perwakilan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan pembacaan putusan pengujian UU 20/2000 tentang Perubahan Atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Selasa (26/4) di Ruang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - UU 20/2000 tentang Perubahan Atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dimohonkan Fachri Alamudie tidak dapat diterima MK. Putusan ini dibacakan MK Selasa (26/4) pukul 16.00 wib di Ruang Pleno Gedung MK.
Fachri memohonkan pengujian Pasal 164 Butir 2 huruf b UU a quo. Bunyinya “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:.. b. pemberian hak baru karena: 1. kelanjutan pelepasan hak; 2. di luar pelepasan hak” terhadap Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Ia juga melampirkan 3 alat bukti (P1 – P3).
MK sendiri merujuk pada Pasal 180 angka 6 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: … 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU 20/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tetap berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini”.
Pertimbangan hukum MK adalah berdasarkan hal-hal tersebut di atas, UU 20/2000 sudah berlaku lebih dari satu tahun sehingga pasal yang dimohonkan pengujian sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai daya ikat sejak 1 Januari 2011 sehingga objek permohonan Pemohon tidak berlaku dan tidak mempunyai daya ikat lagi. “objek permohonan Pemohon tidak lagi menjadi objek pengujian Undang-Undang yang menjadi kewenangan Mahkamah,” tutur hakim konstitusi Mahkamah. Konklusi MK menyatakan, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (Yazid/mh)