Jakarta, MKOnline - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ahmadi Zubir dan Mushar Azhari menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Sungai Penuh putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar di ruang sidang Pleno MK, Selasa (26/4) siang. Panel hakim dalam perkara ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Pada kesempatan tersebut, Pemohon, melalui kuasanya, Anwar Rachman, mengungkapkan berbagai macam pelanggaran dan kecurangan yang telah dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Asapri Jaya Bakri-Ardinal Salim. Pasangan Asapri dan Ardinal yang terpilih sebagai pemenang dalam putaran kedua, bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.
Nampak hadir dalam persidangan itu, sebagai Prinsipal, Ardinal Salim didampingi beberapa kuasa hukumnya. Selain itu, hadir pula Termohon Prinsipal, Ketua Komisi pemilihan Umum Kota Sungai Penuh, Raisul Jamal Jahidin beserta para anggota dan kuasanya.
Anwar menuturkan, pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada tersebut dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Pelanggaran yang dilakukan terutama adalah keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni melibatkan struktur pemerintahan dari pejabat hingga aparat terendah, untuk mendukung Pihak Terkait. “Gubernur Jambi memobilisasi para pejabat dan pegawai negeri sipil untuk mendukung pasangan nomor urut 1,“ ungkapnya. Ia beralasan, hal tersebut dilakukan karena adanya hubungan keluarga diantara keduanya.
Anwar juga menuding Walikota Sungai Penuh telah melakukan kecurangan dengan mengulur-ngulur waktu pencairan dana pelaksanaan Pemilukada, sehingga penyelenggaraan Pemilukada putaran kedua tertunda dua kali. Dengan adanya penundaan, kata Anwar, telah memberikan peluang kepada Pihak Terkait untuk melakukan konsolidasi dan kampanye diam-diam.”Lebih tragis lagi, yang tidak mendukung pasangan nomor urut 1 dilakukan mutasi atau diberikan sanksi penurunan pangkat dan jabatan,” ujarnya.
Bahkan tidak hanya itu, kecurangan juga melibatkan aparat keamanan. Ada perbedaan perlakuan aparat keamanan kepada pendukung atau saksi Pemohon dengan Pihak Terkait. “Aparat diam. Tim pasangan nomor urut 1 bebas melakukan kecurangan,” imbuhnya. Selain itu, menurutnya, beberapa pendukung Pihak Terkait juga melakukan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon nomor urut 4 (Pemohon).
Selain kecurangan-kecurangan tersebut, Anwar juga mengungkapkan beberapa pelanggaran lainnya. Diantaranya adanya pemilih tanpa undangan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali, serta saksi dipaksa untuk menandatangani blanko kosong oleh KPPS. Oleh karena itu, Pemohon, dalam petitum permohonannya meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1.
Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon akan menghadirkan beberapa saksi dalam sidang berikutnya. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (27/4) di ruang sidang MK. Rencanannya, pemeriksaan akan dilakukan melalui video conference. (Dodi/mh)