Jakarta, MKOnline – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Riau Nomor Urut 3, Herman Sani - Wahyudi Purwowarsito yang diusung Partai Demokrat ini menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hilir ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/4). Herman Sani - Wahyudi Purwowarsito meminta MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Sidang pertama PHPU Kabupaten Rokan Hilir itu beragendakan pemeriksaan perkara. Sidang dipimpin Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki yang didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota Panel Hakim.
Dari Pihak Pemohon yang hadir dalam persidangan, yaitu Kuasa Hukum Pemohon, Saut Maruli Tua Manik dan Nasrullah Nasution. Sedangkan dari Pihak Termohon (KPU Kabupaten Rokan Hilir), Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Azhar Syakban, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Arteria Dahlan. Sedangkan Pihak Terkait, Pasangan Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir Terpilih, Annas Maamun - Suyatno (Nomor Urut 2) tidak menghadiri persidangan tersebut. Keduanya diwakili kuasa hukum, yaitu Bambang Widjoyanto dkk.
Pokok Permohonan
Dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Panel lantai 4 gedung MK, kuasa hukum Pemohon memaparkan pokok permohonan pihaknya. Seperti yang disampaikan Nasrullah, Pemohon menganggap terdapat kecurangan yang dilakukan pasangan Annas Maamun - Suyatno selama Pemilukada Rokan Hilir berlangsung. Kecurangan tersebut antara lain dengan cara melibatkan PNS dan perangkat desa untuk memenangkan Annas Maamun - Suyatno.
Lebih lanjut, Nasrullah mengungkapkan pihak KPU Kabupaten Rokan Hilir juga dilibatkan dalam upaya pemenangan AnnasMaamun-Suyatno. “Telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan terencana yang sangat memengaruhi perolehan suara nomor urut 1 (Annas Maamun-Suyatno, red),” ujar Nasrullah.
Menyikapi pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon menyampaikan tuntutan (petitum) kepada Mahkamah. Bunyi petitum itu antara lain, “Meminta Mahkamah untuk menyatakan berita acara rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Rokan Hilir tidak sah dan tidak mengikat, meminta Mahkamah untuk menyatakan tidak sah dan batalnya Annas Maamun-Suyatno sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, dan MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir”.
Saran Hakim
Terhadap permohonan Pemohon, Sodiki mengatakan tidak ada yang perlu diperbaiki karena sudah benar. Hanya saja, mengenai pembuatan daftar isi di bagian muka permohonan dianggap tidak perlu dicantumkan. Selain itu, Sodiki mengingatkan agar para pihak, baik Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk tidak perlu banyak-banyak menghadirkan para saksi. Sekali persidangan disarankan 20 orang saksi saja. Kalau ada saksi lainnya, akan didengarkan keterangannya pada persidangan berikutnya.
Sodiki juga menegur kuasa hukum Termohon, Arteria Dahlan agar menyerahkan soft copy berkas jawaban Termohon sebelum sidang pembacaan putusan. Pasalnya, penyerahan soft copy berkas jawaban Termohon diperlukan Panitera Pengganti untuk menyusun putusan dengan lebih efisien. “Tolong dipenuhi permintaan PP (panitera Pengganti, red) mengenai soft copy karena selama ini tida ada. Diberikan sebelum putusan ya,” ujar Sodiki mengingatkan Arteria.
Terakhir Sodiki menutup sidang sembari mengingatkan sidang PHPU Rokan Hilir tersebut akan dilanjutkan pada Kamis, (28/4) pukul 14.00 WIB. (Yusti Nurul Agustin/mh)