Jakarta, MKOnline - Gelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kab. Banggai – Perkara No.45/PHPU.D-IX/2011 – berlangsung pada Selasa (26/4) siang di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah Ma’mun Amir dan Muh. Faizal Mang selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilukada Kab. Banggai 2011. Sedangkan Pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Pemohon mendalilkan sejumlah keberatan terhadap Termohon terkait pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Banggai 2011. Menurut Pemohon, telah terjadi pelanggaran yang sangat serius, bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga mempengaruhi hasil Pemilukada.
Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, antara lain mengenai penundaan hari pencoblosan tanpa alasan yang sah. Termohon telah menetapkan bahwa pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2011. Faktanya, pada TPS 2 Desa Padungnyo, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, pemungutan suara baru dilakukan pada Minggu, 10 April 2011.
“Penundaaan pelaksaaan pemungutan suara yang dilakukan Termohon telah menyalahi aturan hukum, sehingga adalah adil untuk menyatakan batal dan tidak sah pemungutan suara yang dilakukan Termohon di TPS 2 Desa Padungnyo, Kecamatan Kintom,” jelas Pemohon.
Keberatan Pemohon lainnya, terjadi kelalaian Termohon terhadap tempat penyimpanan kotak suara Pemilukada Kabupaten Banggai 2011. Setelah pemungutan suara di TPS-TPS, kotak-kotak suara diangkut ke tempat penyimpanan sementara di 18 PPK se-Kabupaten Banggai. Setelah itu dilakukan rekapitulasi, kemudian kotak-kotak surat suara dan berita acara hasil rekapitulasi diangkut ke kantor Termohon untuk disimpan.
“Faktanya, kotak-kotak suara yang diangkut dari PPK bukan disimpan di kantor Termohon, melainkan disimpan dalam sebuah kontainer yang diletakkan di luar kantor Termohon. Ini terbukti bahwa Termohon telah mengabaikan asas kemandirian KPU yang merupakan amanah dari ketentuan perundang-undangan,” urai Pemohon.
Berikutnya, Pemohon merasa keberatan dengan terjadinya politik uang yang bersifat sistematis dan masif oleh pasangan calon no. urut 4 maupun tim kampanye, tim sukses dan pihak-pihak yang bekerja atas perintah pasangan calon no. urut 4. Selain itu, Pemohon keberatan terhadap calon no. urut 4 Herwin Yatim yang telah melakukan kampanye di dalam masjid kepada kelompok pengajian. “Padahal dalam ketentuan Pemilukada telah diatur bahwa rumah ibadah terlarang untuk dijadikan tempat kampanye,” imbuh Pemohon.
Selain itu, Pemohon merasa keberatan bahwa dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Banggai 2011 telah terjadi penggelembungan suara. Menurut Pemohon, Termohon telah menggelembungkan sebanyak 891 suara yang diperoleh dari orang-orang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih sah, sebagaimana tercantum dalam DPT.
Berdasarkan sejumlah keberatan atau alasan-alasan hukum itulah, maka Pemohon memohon agar Majelis Hakim pada Mahakamah Konstitusi berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta untuk menyatakan batal dan tidak sah hasl penghitungan suara yang ditetapkan Termohon, serta mendiskualifikasi pasangan calon no. urut 4 Moh. Sofhian Mile dan Herwin Yatim, lalu menetapkan pasangan calon no. urut 3 Ma’mun Amir dan Muh. Faizal Mang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. (Nano Tresna A./mh)