Saksi Ahli Tidak Hadir, Pengujian UU Ombudsman RI Ditunda
Selasa, 26 April 2011
| 16:27 WIB
Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pengujian Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 43 ayat (1), (2) dan Pasal 46 ayat (1), (2) dan Pengujian UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 46 ayat (3) dan (4), Selasa (26/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Karena para saksi ahli tidak hadir di persidangan, sidang keempat pengujian UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (26/4) akhirnya ditunda. Sidang ini memang rencananya memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Pemohon adalah Ilham Arief Sirajuddin (Wakil Walikota Makasar), Mulyadi Hamid (Wakil Lembaga Ombudsman Kota Makasar), Bagus Sarwono (Wakil Lembaga Ombudsman DIY), Ananta Heri Pramono (Wakil Lembaga Ombudsman Swasta DIY), Syahrul Eriadi (Wakil Lembaga Daerah Kab. Asahan), Syamsuddin Alimsyah (LSM KOPEL), dan H. Bahar Gintung.
Dari Pemerintah, ada Subandrio (Staf Ahli Menpan), Mualimin Abdi (Direktur Litigasi Kemenkumham, Heni Susila Wardaya (Kasubdit Penyiapan Pendampingan Persidangan), dan Liana Sari (Kasi Koordinasi dan Monitoring Persidangan). Sementara Pihak Terkait adalah Danang Girindrawardana (Ketua Ombudsman Indonesia), Ibnu Tricahyo, Petrus Beda Peduli, Kartini Istiqomah, dan Hendra Nurcahyo, yang masing-masing adalah anggota Ombudsman Indonesia.
Sidang dihadiri delapan hakim konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Pemohon mengujikan Pasal 43 ayat (1), (2), dan Pasal 46 ayat (1), (2) dan Pengujian UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik [Pasal 46 ayat (3) dan (4)].
UU ini menurut Pemohon merugikan mereka. Penyebutan Ombudsman adalah “lembaga begara” dapat merugikan eksistensi dari lembaga-lembaga yang sudah ada, karena lembaga-lembaa ombudsman yang sudah ada didaerah (yang berkaitan dengan Pemohon I, II, III, IV, V) bukan merupakan “lembaga negara” dan secara otomatis mengakibatkan lembaga ombudsman daerah yang telah dibentuk di daerah (yang berkaitan dengan Pemohon I, II, III, IV, V) tidak termasuk dalam kategori Ombudsman.
Alasan lain yang didalilkan adalah kewenangan untuk membentuk Ombudsman bukan merupakan kewenangan pemerintah dan juga bukan materi muatan UU serta tidak ada satupun pasal dalam UUD RI tahun 1945 yang memerintahkan agar Ombudsman harus diatur dengan UU. Dengan demikian Ombudsman dapat diatur dengan produk selain UU. (Yazid/mh)