PHPU Kab. Nias: Berselisih Tidak Diserahkannya Berita Acara dari PPK
Selasa, 26 April 2011
| 08:15 WIB
Majelis Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva (masing-masing sebagai anggota panel) mendengarkan permohonan pemohon dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nias, Senin (25/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Pemeriksaan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Nias, Sumut, dilangsungkan MK Senin (25/4) pukul 16.30 WIB. Ada dua perkara yang diregistrasi, yakni No. 41/PHPU.D-IX/2011 dan No. 42/PHPU.D-IX/2011. Pemohon No. 41 adalah Faigi'asa Bawamenewi dan Ronal Zai [no. urut 3]. Sementara Pemohon No. 42 adalah Damili R. Gea dan Aluizaro Telaumbanua [no. urut 4].
Ada 89.513 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih bupati dan wakil bupati Nias periode 2011-2016. Bahkan, untuk mengamankan jalannya Pemilukada, sekitar 300 personel kepolisian disiapkan di 273 tempat pemungutan suara (TPS) di 119 desa di 9 kecamatan di Kab. Nias.
Dalam persidangan ini, terungkap saksi dari dua pasangan peserta yang juga Pemohon di atas merasa dirugikan sehingga memutuskan tak menandatangani berita acara Rapat Pleno KPUD, Sabtu (9/4/2011). Keduanya berkeyakinan telah terjadi banyak pelanggaran yang merugikan pihaknya. Akibatnya, perolehan suara mereka turun dibanding perkiraannya.
Menurut penuturan Pemohon seperti diuraikan kuasa hukumnya, pihak KPUD telah secara terstruktur, sistemik, dan masif mengarahkan jajarannya mendukung salah satu pasangan calon. “Bentuk kecurangan itu, antara lain, tidak diserahkannya berita acara dari PPK, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ujar Pemohon di persidangan. Adapun saksi pasangan Damili Gea–Aluizaro, Notatema Lase, mengeluhkan para saksi tidak mendapatkan undangan saat berlangsung penghitungan surat suara di PPK.
Pihak KPUD Nias sendiri dalam menanggapi itu, melalui ketuanya Oktavianus Harefa, mengatakan, seharusnya apa yang menjadi tuntutan dari saksi nomor urut 3 dan 4 ini dibeberkan saat rekapitulasi di tingkat PPK. Namun, pihak KPU Kab. Nias akan menelaah masukan dari saksi tersebut.
Keputusan KPU
Sementara itu, dalam surat keputusannya, KPU sendiri telah menetapkan Pasangan Sökhi’atulö Laoli dan Arosökhi Waruwu sebagai pemenang pemilukada Kab. Nias Rekapitulasi yang diumumkan pada 9 April 2011 di Aula Wisma Soliga, Gunungsitoli tersebut menetapkan pasangan nomor urut kedua itu meraup dukungan sebanyak 29.980 suara, jauh mengungguli tiga pasangan pesaingnya.
Saba’eli Gulö–Nazarius Halawa nomor urut 1 mendapat 6.695 suara, Faigi’asa Bawamenewi–Ronal Zai (no. urut 3) meraup 17.612 suara, dan pasangan Damili Gea–Aluizaro Telaumbanua (no. urut 4) mendapatkan 3.750 suara. Adapun suara tidak sah sebanyak 926 suara.
Majelis hakim konstitusi dalam persidangan ini selanjutnya akan memberitahu jadwal sidang berikutnya yang akan mulai memeriksa para saksi yang dihadirkan, baik oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. (Yazid/mh)