Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Siak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/4), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 43/PHPU.D-IX/2011 dan 44/PHPU.D-IX/2011 dengan Pemohon, yakni OK. Fauzi Jamil-Tengku Muhazza (Pemohon I) dan Said Muhammad-Rusdaryanto (Pemohon II).
Andi M. Asrun selaku kuasa hukum OK Fauzi Jamil-Tengku Muhazza menyampaikan adanya pelanggaran pemilukada yang terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Siak. Asrun menyebut adanya mobilisasi PNS dan pemberian uang oleh pasangan calon nomor urut 3, Syamsuar-Abdullah. “ Tak hanya itu, ada pemecatan Ketua RT di Kecamatan Tualang karena tidak memilih pasangan nomor urut 3. Kemudian, ada pula, pengobatan gratis di RSUD Kabupaten Siak yang dipelopori oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3,” urainya.
Hal serupa juga didalilkan oleh Pemohon II yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yasser S. Wahab. Yasser mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Bukit Raya, pada Sabtu (28/1), seorang warganya melihat kepala desa menyosialisasikan mengenai pemilukada sambil mengarahkan seluruh perangkat desa guna memenangkan pasangan calon nomor urut 3.
“Setelah selesai, Saudara Nursim (Kepala Desa, red.) membagi-bagikan uang kepada seluruh aparat desa yang hadir. Kemudian, pada 6 April, kepala Desa Dayun membagikan uang sebesar Rp 400 ribu kepada warga sembari menegaskan memilih pasangan calon nomor urut 3. Lalu, pada 7 Maret, ada pembagian rokok dari tim sukses pasangan calon nomor urut 3 kepada masyarakat. Hal tersebut sudah dilaporkan kepada Panwaslu Kabuapten Siak, namun hanya ditanggapi enteng sebagai pelanggaran kampanye biasa,” paparnya.
Selain itu, Yasser mengungkapkan adanya penggalangan dukungan dari PNS melalui pidato yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 3 di hadapan PNS, camat, lurah, dan kepala dinas Kabupaten Siak pada acara ‘Peningkatan Kompetensi Guru TK Kecamatan Tualang”. Yasser juga mengungkapkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 seperti di Desa Daeng. “Ada pengrusakan kotak suara dan mengeluarkan surat suara oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 3,” jelasnya.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel dan Hakim Konstitusi Harjono serta Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel, meminta agar para pemohon memperbaiki permohonannya. Menurut Sodiki, jika Pemohon mendalilkan mengenai adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, maka harus tergambar dalam positanya. “Harus digambarkan dengan jelas, bukan pelanggaran sporadis. Kemudian, mengenai penghitungan suara, Pemohon harus menyertakan penghitungan suara yang benar versi Pemohon,” jelas Sodiki.
Sementara, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta agar Pemohon II memperbaiki struktur permohonannya. “Permohonan pemohon lama-lama tidak lazim. Strukturnya diperbaiki dari kewenangan, legal standing dan lainnya. Kemudian, petitum Pemohon itu tidak benar. Anda mohon apa, kemudian kalau dikabulkan apa untungnya untuk Anda? Apa hanya prinsip ‘mati satu, mati semua’? Tidak tergambar sama sekali. Lalu, pelanggaran yang didalilkan pemohon harus diuraikan satu persatu. Untuk disebut masif, lihat persebaran pelanggaran yang dilakukan. Apa melanggar di seluruh kabupaten atau hanya di beberapa kecamatan saja? Jangan menggunakan frasa ‘beberapa kecamatan’. Itu bukan angka yang pasti,” ungkap Fadlil.
Hakim Harjono meminta para pemohon untuk mempertimbangkan kembali petitum yang dimohonkan. “Harus ditimbang kembali bobot petitum Anda dengan bukti-bukti yang Anda punya. Jangan sampai Anda meminta sesuatu, tapi bukti tidak sampai untuk petitum itu,” ujarnya. Untuk perbaikan perbaikan permohonan, lanjut Sodiki, Pemohon diberi waktu sampai Selasa (26/4) hingga pukul 14.00 WIB. “Lewat dari pukul 14.00 WIB, maka permohonan yang dipergunakan adalah permohonan yang tidak diperbaiki,” tandas Sodiki. (Lulu Anjarsari/mh)