Jakarta, MKOnline - Presiden International Bar Association (IBA), Akira Kawamura, memberi keterangan dalam persidangan perkara pengujian Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat, Senin (25/4) di ruang sidang Pleno MK. Selain Akira, hadir pula mantan Presiden Law Society of Hong Kong, Lester Garson Huang. Mereka dihadirkan oleh salah satu Pihak Terkait, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dalam persidangan perkara No. 66-71-79/PUU-VIII/2010 tersebut, Akira menjelaskan bahwa di beberapa negara di dunia mengatur tentang pewadahan tunggal profesi advokat dan juga mewajibkan para advokat untuk masuk sebagai anggotanya. Sistem organisasi tunggal ini, menurutnya, diberlakukan antara lain di Jepang, Korea, China, Thailand, Filipina, dan Taiwan. Bahkan, tidak hanya di kawasan Asia saja, beberapa negara di Uni-Eropa pun menggunakan sistem yang sama, misalnya Jerman dan Prancis. “Meskipun tidak semua negara menggunakannya,” ujarnya. Ia menegaskan, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diakui secara resmi oleh IBA.
Akira menjelaskan, salah satu contoh negara yang tidak menggunakan wadah tunggal adalah Amerika Serikat. Di Amerika, kata dia, mennggunakan sistem federasi. Sebab, Amerika Serikat sendiri negaranya berbentuk federal. Organisasi itu bernama American Bar Association (ABA). Keanggotaan ABA bersifat sukarela, tidak eksklusif. ABA adalah federasi dari organisasi-organisasi advokat di Amerika. Menurutnya, ABA adalah organisasi advokat terkuat di dunia.
Garson Huang menambahkan, bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa pernah mengadili perkara yang hampir sama, yakni terkait kewajiban menjadi anggota organisasi profesi dokter di Belgia. Dalam putusannya, kata Huang, pengadilan menyimpulkan bahwa aturan tersebut tidaklah bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Bahkan, manurut Huang, pewadahan tunggal memiliki banyak kelebihan. Pada intinya, dengan adanya wadah tunggal profesi, dapat mempermudah dalam pembentukan regulasi terkait kode etik hingga sampai pada pengawasan dan penindakan dari pelaksanaan kode etik tersebut. Sehingga, terjadi keseragaman pengaturan dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Senada, Akira juga berpandangan, pewadahan tunggal dan kewajiban untuk menjadi anggota suatu organisasi profesi dapat menjadikan sistem pendidikan, pelatihan, pengorganisasian serta pengambilan tindakan disipliner berjalan lebih efektif.
Ketika Akira ditanya apakah pewadahan tunggal adalah wajib atau sebaliknya, dia mengatakan tidak kompeten untuk menjawab hal itu. Ia menegaskan bahwa IBA bersifat netral dan objektif terkait permasalahan tersebut. Begitu pula Huang. Menurutnya, keberadaan dirinya tidak bertindak untuk menyatakan apakah harus tunggal ataukah tidak. Pengaturan diserahkan pada masing-masing negara.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim pun bertanya. Ia mempertanyakan apakah di Jepang, yang organisasi tunggal advokatnya dibentuk oleh sekitar 50 organisasi, mengakibatkan organisasi lainnya dibubarkan. Menurutnya, tidak. Faktanya, kata Akira, walaupun di Jepang undang-undang memerintahkan untuk membentuk satu wadah tunggal dan mewajibkan keanggotannya, namun organisasi-organisasi advokat lainnya masih tetap berdiri.
Selanjutnya, pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak pun masih dilanjutkan. Untuk persidangan berikutnya, akan digelar pada Kamis (5/5) di Gedung MK. (Dodi/mh)