Ketua MK Sampaikan Orasi Ilmiah di 60 Tahun FH UNAND
Kamis, 21 April 2011
| 12:06 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD saat menyampaikan orasi ilmiah pada Lecture Series dalam rangka 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Rabu (20/4) di Gedung Convention Hall Unand.
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah pada Lecture Series dalam rangka 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Rabu (20/4) di Gedung Convention Hall Unand. Dalam makalahnya, Mahfud mengangkat judul, "Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Cita Hukum Nasional".
Dalam orasinya, Mahfud mebeberkan bahwa penegakan hukum dewasa ini sangatlah jauh panggang dari api. Antara idealita dengan realita masih terdapat kesenjangan yang sangat jauh. “Rasanya kita sudah frustasi terhadap penegakan hukum. Penegakan hukum masih mendapat gugatan,” ungkapnya. Sehingga, ia pun berkesimpulan, hukum seolah-olah tak kunjung tegak di negeri ini.
Buktinya, menurut Mahfud, pemberitaan terkait mafia hukum dan korupsi menjadi santapan sehari-hari masyarakat. Padahal, menurut dia, reformasi telah bergulir lebih dari sepuluh tahun. Ia pun berhipotesis, bahwa seluruh permasalahan hukum selama ini terjadi bukanlah karena instrumennya, melainkan dari akar pemikiran dan konsep hukum yang ada saat ini, yakni masalah pemahaman kita tentang cita-hukum nasional.
Oleh karena itu Mahfud berpendapat, pentingnya menggali kembali dan memahami lebih dalam tentang cita-hukum nasional. “Kita perlu menelisik lebih jauh dan dalam terhadap problem hukum nasional. Pada saat upaya instrumental baik berupa aturan, sistem, maupun reposisi personal ternyata tidak dapat menghasilkan perbaikan, maka sudah selayaknya kita harus melihat pada persoalan paradigmatis, persoalan pada tatanan nilai atau spirit hukum,” tulisnya dalam makalah.
Oleh karenannya, Mahfud berpendapat, hukum yang mengingkari keadilan adalah hukum yang diskriminatif. “Hukum yang bisa dibajak dan disandera oleh praktik mafia adalah hukum yang kehilangan rohnya, sehingga bisa dimasuki dan dijadikan instrumen bagi kepentingan mafia hukum,” tegasnya. Dalam konteks inilah perlunya sebuah instrumen untuk menjaga bahwa penegakan hukum masih dalam relnya. Dan, cita-hukum itu sendiri tertuang dalam Pancasila.
Nah, dalam konteks menyelaraskan penegakan hukum tersebutlah MK berperan. MK, menurut Mahfud, bertugas untuk menjaga konstitusi yang dijiwai oleh Pancasila agar selalu dipatuhi dan ditaati. Tidak boleh ada produk hukum ataupun penegakan hukum yang bertentangan atau menyimpangi konstitusi. (Dodi/mh)