TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan KPUD Yalimo tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Yalimo 2011. Pernyataan ini dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu 20 April 2011.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Mahfud MD, Ketua Majelis Hakim, Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Albert Tuliahanuk dan Yorim Endama, peserta Pemilukada Kabupaten Yalimo, menggugat hasil perhitungan suara pemilukada kabupaten tersebut dan meminta pemilukada yang digelar pada 3 Maret lalu ulang di seluruh TPS. Mereka menilai KPUD tidak profesional dan memihak.
Sebelumnya KPUD Yalimo memenangkan pasangan nomor urut 2: Er daby dan Arkelas Aso "Putusan sudah cukup fair," tutur Amos Kepno, Ketua KPUD Yalimo. Ia mengucapkan selamat kepada rakyat Yalimo atas keberhasilan Pemilukada pertama mereka. Kabupaten Yalimo adalah pemekaran dari Jaya Wijaya. Kabupaten ini dihuni 36 ribu warga.
MARTHA RUTH THERTINA,Tempointeraktif.com