Pihak Pemohon PHPU Wakatobi Ajukan Bukti Surat
Selasa, 19 April 2011
| 19:00 WIB
Kuasa Hukum Pemohon, M. Iskandar pada persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan. Antara lain, surat pernyataan dari Kamali seorang warga yang mengaku menerima uang dari salah satu tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi, Selasa (19/4) di Ruang Sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, MKOnline – Perkara PHPU Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/4). Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu dipimpin langsung oleh Ketua MK yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Panel Hakim, Moh. Mahfud MD. Di persidangan, berkali-kali Mahfud mengingatkan agar para pihak tidak menghadirkan banyak saksi, cukup beberapa orang yang mewakili keterangan yang sama.
Kuasa Hukum Pemohon, M. Iskandar pada persidangan tersebut menyampaikan bukti-bukti yang diajukan. Bukti-bukti tersebut antara lain, surat pernyataan dari Kamali seorang warga yang mengaku menerima uang dari tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi nomor urut 5 (Hugua-Arhawi Ruda).
Selain itu, disampaikan juga oleh Iskandar, bahwa terdapat surat pernyataan dari Ibrahim Hudari dari Desa Kabita, Kecamatan waliwali Selatan. Ibrahim mengaku dalam surat pernyataannya bahwa ia diintimidasi dan dipecat dari jabatannya karena diduga tidak membela Hugua-Arhawi Ruda.
Pihak Pemohon juga menyampaikan P-29 yang berisi surat pernyataan kepala desa waha dan enam kepala desa lainnya yang mengaku disuruh membentuk Tim 7 untuk memenangkan pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi nomor urut 5 Hugua-Arhawi Ruda.
Bantahan
Kuasa Hukum Termohon (KPU), Saparuddin masih seperti persidangan sebelumnya, mengatakan pemilih yang dikatakan di bawah umur oleh Pemohon sebenarnya sudah berhak memilih karena ia sudah menikah. “Memang benar ada yang umur 16 tahun terdaftar di DPT Kecamatan Tomia, tapi dia sudah menikah seperti yang tertulis di tabel DPT. Tapi memang belum ada bukti sampai ke surat nikah,” ujar Saparudin.
Pihak Terkait lewat kuasa hukumnya, Dorel Amir membantah soal mobilisasi massa menggunakan Kapal Motor milik Sargawi. Bantahan itu disampaikan dengan mengajukan bukti berupa surat-surat persetujuan berlayar yang menerangkan waktu kapal berlayar dan kapan kapal berlabuh.
Terhadap bukti-bukti dan bantahan yang disampaikan pihak Pemohon, Termohon, dan Terkait, Mahfud mengatakan agar Pemohon tidak perlu menghadirkan semua saksi, untuk keterangan yang sama, lebih baik dihadirkan salah satu saksi saja. “Sebetulnya dengan surat pernyataan ini sudah cukup karena ini (surat pernyataan, red) sama dengan menghadirkan orangnya sendiri,” jelas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan agar Pemohon dan pihak lainnya menggunakan fasilitas video conference (vicon) yang ada di Universitas Haluoleo, Kendari. Para saksi yang ingin memberikan keterangan di persidangan MK bisa menyampaikannya lewat fasilitas vicon di Universitas Haluoleo itu. Meski begitu, Mahfud tetap membebaskan kalau para pihak ingin menghadirkan para saksi ke MK. (Yusti Nurul Agustin/mh)