Jakarta, MKOnline - Bupati terpilih sementara dalam Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondouw, Salihi Mokodongan selaku Pihak terkait akhirnya angkat bicara mengenai surat keterangan ijazah miliknya yang dipermasalahkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (19/4).
“Saya membantah semua keterangan yang disebutkan oleh saksi-saksi Pemohon. Misalnya saja, kesaksian Ibu Ulfa Paputungan yang mengatakan bahwa SDN 01 Motabang baru berdiri pada tahun 1963 dan beroperasi pada 1964 adalah kesaksian yang mengarang-ngarang. Saya sudah bersekolah pada SD tersebut sejak tahun 1963 yang ketika itu masih dibangun di atas 4 bilik, kemudian SD tersebut berpindah ke balai desa pada 1964,” terangnya.
Kemudian, Salihi yang hadir sebagai Pihak Terkait juga membantah keterangan Lukman Lobub yang menerangkan dirinya tidak ikut ujian Paket B. Menurut Salihi, dirinya ikut serta dalam ujian tersebut sesuai dengan peraturan. “Saudara Lukman mengarang dan mengada-ada dalam memberikan keterangan. Saya ikut ujian dan mengikuti syarat-syarat untuk Paket B dan Paket C sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Dalam sidang lanjutan keempat ini pula, Pihak Terkait menghadirkan enam orang saksi, di antaranya Pendeta Dolfie yang membantah dalil Pemohon mengenai adanya dugaan praktik politik uang di gereja yang dipimpinnya. “Saya dan jemaat saya merasa terhina dengan tuduhan adanya money politic (praktik politik uang, red.) di gereja kami. Padahal dana yeconiah yang dituduhkan Pemohon sebagai bentuk money politic merupakan kewajiban bagi umat kristiani. Kami akan memberikan surat keberatan kepada Pemohon atas tuduhan tersebut yang menurut kami sudah mencemarkan gereja kami,” paparnya.
Selain itu, Pihak Terkait juga menghadirkan dua saksi lainnya yang membantah mengenai dalil money politic, di antaranya Hartono dan Arifin. Dalam keterangannya, keduanya justru menuduh balik Pemohonlah yang memberikan uang kepada mereka. “Pada 16 Maret 2011, 5 kepala desa diberikan uang masing-masing senilai Rp 1 juta oleh istri Bupati Bolaang Mongondouw yang notabene merupakan ibu dari Pemohon I Aditya Anugrah Moha,” ujarnya.
Pemohon II juga menghadirkan perwakilan dari beberapa partai politik yang dinyatakan memiliki kepengurusan ganda sehingga menyebabkan Pemohon tidak bisa maju dalam Pemilukada kabupaten Bolaang Mongondouw. Salah satunya adalah Anand Detu yang merupakan Ketua DPC PKP Bolaang Mongondouw. Anand mengungkapkan bahwa DPC PKP Bolaang Mongondouw berada di bawah kepemimpinannya sejak 2009 hingga 2013 mendatang. “Kami jugalah yang mengusung Pemohon II untuk ikut maju dalam Pemilukada Kabupaten Boplaang Mongondouw bersama 16 partai politik gabungan lainnya. Namun pada 21 februari 2011, kami kaget mendapati bahwa pasangan calon yang kami ajukan, yakni Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit dianggap tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondouw. Calon kami dianggap tidak memenuhi dukungan suara 15% karena enam dari 17 parpol pengusung memiliki kepngurusan ganda termasuk PKP,” paparnya.
Keterangan Anand dibantah oleh Ketua KPU Bolaang Mongondouw Sam Sahrul Mamonto bahwa PKP dinyatakan tidak sah karena yang menandatangani surat pencalonan bukalah Ketua dan Sekretaris DPC PKP Bolaang Mongondouw. “Yang menandatangani surat pencalonan Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit adalah Ketua dan Wakil Sekretaris DPC Bolaang Mongondouw. Hal ini bertentangan dengan undang-undang dan peraturan KPU, maka kami membatalkan,” urai Sam.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua DPC PDP Vera Kandouw yang mengungkapkan 17 partai politik sudah bersepakat untuk mengusung pasangan Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit pada Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondouw pada 26 Desember 2010. Pada 10 Februari 2011, lanjut Vera, 17 parpol tersebut menandatangani surat pencalonan pasangan tersebut, akan tetapi pada 22 Februari 2011, pasangan tersebut dibatalkan oleh KPU Kabupaten BOlaang Mongondouw. “Salah satunya karena partai kami (PDP, red.) dianggap tidak terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. Perlu diketahui, Yang Mulia, dalam sidang PTUN Manado, kami mengetahui bahwa stempel yang diajukan pada pembatalan pengusungan pasangan Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit tidak seperti stempel yang kami pergunakan,” jelasnya.
Sam Sahrul Mamonto menyanggah keterangan Vera dengan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Dephukham dan menemukan bahwa PDP di bawah kepengurusan Roy B. B. Janis-lah yang diakui oleh Pemerintah. “PDP yang dipimpin oleh Laksamana Sukardi tidak terdaftar di Dephukham, Yang Mulia,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi pun meminta agar baik Termohon maupun Pemohon melampirkan dokumen dari Dephukham sebagai alat bukti. Selain itu, Majelis Hakim Panel yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Harjono sebagai Ketua Panel dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel meminta agar pihak-pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulan besok (20/4) kepada Kepaniteraan MK.
Pada permohonannya, para Pemohon berkeberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemohon I menganggap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konspirasi dengan Pihak Terkait atau pasangan pemenang Pemilukada Bolaang Mongondow (Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk). Konspirasi tersebut terlihat dari disahkannya Salihi menjadi calon Bupati Bolaang Mangondow meski sebenarnya ia tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu harus lulusan SMA atau sederajat.
Sementara itu, Pemohon II mengatakan, prinsipalnya yang diusung oleh gabungan partai politik dianggap KPUD Bolaang Mongondow tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon Bupati Bolaang Mongondow pada 21 Februari 2011. Padahal, Pemohon dan gabungan partai politik sudah memenuhi syarat yang diminta KPUD pada masa verifikasi. Kepaniteraan MK meregistrasi dua permohonan ini dengan Nomor 37/PHPU.D-IX/2011 dan Nomor 38/PHPU.D-IX/2011. Pemohon merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondouw Nomor Urut 4 Aditya Anugrah Moha-Norma Makalalag (Pemohon I) serta Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondouw Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit (Pemohon II). (Lulu Anjarsari/mh)