Mahasiswa PGI IKIP Semarang Mengunjungi MK
Selasa, 19 April 2011
| 06:41 WIB
Segenap mahasiswa PGI IKIP Semarang yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) memperhatikan tas dan hand phone sejarah yang merupakan alamat pertama kali pada tahun 2003 sebelum MK memiliki gedung dan infrastruktur, Senin (18/4) di Lobby Aula Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kunjungan dari mahasiswa PGI IKIP Semarang, Senin (18/4). Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi menerima sekaligus menyampaikan materi seputar MK.
Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi menjelaskan kepada sekitar 100 orang mahasiswa PGI IKIP Semarang bahwa keberadaan MK tidak terlepas dari dinamika reformasi pada tahun 1999. Saat itu reformasi bermula dari dinamika kehidupan sosial masyarakat yang merasa kehidupan meraka sangat timpang dengan segelitir orang yang melakukan korupsi. “Bahwa korupsi dan pemberantasannya merupakan isu dalam pemerintahan saat itu, tahun 1999, untuk itulah kita sebut sebagai puncak reformasi,” jelas Fadlil pada pertemuan singkat tersebut.
Terkait dengan kewenangan MK, sebagai salah satu lembaga yang terbentuk usai reformasi, MK juga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. Meski begitu, MK tidak sembarang melakukan pemberantasan korupsi. MK melakukan pemberantasan korupsi terkait hal-hal fundamental seperti konstitusi itu sendiri.
Dalam kesempatan yang sama Fadlil juga mengatakan bahwa diterpa isu MK menjadi salah satu peradilan yang korup beberapa bulan yang lalu merupakan pengalaman yang pahit. Namun, isu itu menjadi lebih pahit bila dibiarkan saja dan bergulir liar tidak terkendali. Karena itulah, MK beberapa bulan yang lalu menyikapi isu tersebut dengan membentuk tim yang berisikan orang-orang di luar MK.
“Pertama-tama dipastikan dulu soal isu tersebut benar atau tidaknya. Yang mastikan juga bukan MK sendiri. Kalau perlu orang luar dan yang melaporkan isu tersebut dilibatkan. Setelah melalui Panel Etik dan Majelis Kehormatan Hakim, laporan dari tim tersebut kemudian diumumkan ke masyarakat luas,” ujar Fadlil menjelaskan usaha MK menghadapi isu-isu korupsi yang menyudutkan MK. (Yusti Nurul Agustin/mh)