Jakarta, MKOnline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi digugat oleh lima pasangan calon bupati dan wakil bupati wakatobi yang kalah dalam Pemilukada Wakatobi, Senin (18/4). Kelima Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Wakatobi karena telah terjadi pelanggara terstruktur, sistemis, dan masif.
Kelima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Aslaman Sadik-Andi Hasan (nomor urut 1), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (nomor urut 2), Ediarto Rusmin-La Ode Hasimin (nomor urut 3), La Ode Bawangi-La Ode Bahasani (nomor urut 4), dan La Onu La Ola-L a Ode Boa Sardiman (nomor urut 6).
Kelimanya, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Iskandar, menganggap KPU Kabupaten Wakatobi melakukan pembiaran atas kecurangan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi nomor urut 5 (Hugua- Arhawi Ruda). “Ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait (Hugua-Arhawi Ruda) dan Termohon (KPU Kabupaten Wakatobi) sudah melakukan pembiaran,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Iskandar membacakan salah satu poin pokok permohonan Pemohon.
Karena itulah, para Pemohon merasa keberatan terhadap putusan KPU Wakatobi tertanggal 2 April 2011 yang mengesahkan pasangan Hugua-Arhawi Ruda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih. Para Pemohon juga menganggap selama proses Pemilukada Wakatobi, Pihak Hugua-Arhawi Ruda telah melakukan berbagai kecurangan seperti praktik politik uang, mobilisasi massa, dan penggelembungan perolehan suara.
“Ada mobilisasi penduduk yang berasal dari luar wilayah Wakatobi menggunakan perahu oleh pasangan nomor urut lima,” ungkap Iskandar dihadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Iskandar juga mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait dan dibiarkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi lainnya. Pelanggaran seperti adanya pemilih di bawah umur, adanya perbedaan jumlah pemilih yang terdaftar di DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), adanya pencoblosan lebih dari satu kali, dan adanya pemberian uang kepada pemuka agama dengan alasan bantuan rumah ibadah.
Terkait kecurangan yang dilakukan Pihak Terkait dan pembiaran oleh KPU Kabupaten Wakatobi, dalam petitumnya Pemohon meminta MK untuk mengadakan Pemilukada ulang dan mendiskualifikasi pasangan Hugua-Arhawi Ruda.
Bantahan
Terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak Termohon dan Pihak Terkait pada kesempatan yang sama menyampaikan bantahannya. Kuasa Hukum Termohon, Saparuddin, mengatakan permohonan Pemohon error in objectum. Sapparudin mengatakan, sangatlah wajar jika jumlah pemilih yang terdaftar di DPT dan DPS berbeda. Pasalnya, keduanya memang didata dalam waktu yang berbeda. DPS diambil dari data terakhir saat pemilihan presiden, sedangkan DPT merupakan jumlah pemilih yang sudah diperbarui.
Pada persidangan tersebut, Mahfud mengingatkan para pihak agar menghadirkan para saksi yang menyampaikan hal-hal subtantif. “Tidak mesti yang banyak saksinya yang menang. Yang diperlukan itu saksi yang subtantif,” ujar Mahfud yang didampingi dua anggota Panel Hakim, yaitu Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Yusti Nurul Agustin/mh)