Jakarta, MKOnline - Dari enam parpol yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondouw Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit sebagai Pemohon, kelima parpol dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Maka, langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondouw selaku Termohon dengan mencoret Pemohon sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Saksi Termohon I Gusti Putu Artha yang merupakan salah satu anggota KPU Pusat pada sidang lanjutan terhadap perkara penyelesaian hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondouw yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/4), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Enam parpol yang diklaim mengusung Pemohon memang memperoleh 15% dukungan suara, yakni sebanyak 17.230 suara. Namun, ternyata lima partai, yakni PPRN, PDIP, Partai Buruh, PKP, dan PKPI mengalami pergantian kepengurusan yang baru dan memutuskan untuk tidak mencalonkan Pemohon II kembali. Namun ternyata untuk PPD, kami menemukan kepengurusan masih sah, jika ini dipermasalahkan Pemohon, maka memang KPU kabuapten Bolaang Mongondouw-lah yang melakukan kesalahan. Dengan ini, kelima parpol pengusung Pemohon tidak memenuhi persyaratan karena dukungan tidak mencapai 15% suara,” urai Putu.
Pada sidang pembuktian tersebut, Pemohon menghadirkan satu orang saksi, yakni Jamaris Jamna. Dalam keterangannya, Jamaris menyebutkan untuk bisa memperoleh ijazah paket kesetaraan, seseorang harus terlebih dahulu lulus dalam paket kesetaraan sebelumnya. “Misalnya dia akan mengambil Paket B, maka harus lulus Paket A terlebih dahulu. Kemudian, orang itu harus mengikuti Ujian Nasional yang diadakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan,” jelasnya.
Kuasa hukum Pemohon Utomo Karim menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Pihak Terkait Salihi Mokodongan kepada Jamaris. Menurut Utomo, surat keterangan tersebutlah yang dipergunakan oleh Pihak Terkait dalam pendaftaran calon pasangan peserta Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondouw. “Ini hanya surat keterangan biasa yang menerangkan bahwa Bapak Salihi kehilangan ijazah SD-nya. Ini bukan surat keterangan pengganti ijazah, yang Mulia,” paparnya.
Sementara disinggung mengenai cepatnya proses Salihi mokodongan memperoleh ijazah Paket C, Jamaris menyampaikan hal tersebut tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar untuk pendidikan kesetaraan. “Seharusnya dari Paket B ke Paker C minimal butuh proses selama 2 tahun. Masa selama 1 tahun 8 bulan masih kurang bulannya,” ujarnya.
Keterangan dari Jamaris Jamna dibantah oleh Saksi Termohon Hamri Manoppo. Hamri yang menandatangani ijazah Paket B Salihi mokodongan memaparkan bahwa perolehan ijazah tersebut sudah menlalui proses sesuai dengan POS pendidikan kesetaraan. “Ijazah Bapak Salihi sudah sesuai dengan ijin Puspendik sebelum saya tanda tangani. Kemudian pemahaman di lapangan tidak definitif dua tahun. Dalam proses, POS sendiri memberikan peluang menggeser masa pendidikan,” jelasnya.
Termohon juga mengajukan saksi, yakni Mariani sebagai Pengajar pada PKBM Monompia. Dalam kesaksiannya, Mariani menerangkan Roula (Saksi Pemohon pada sidang sebelumnya, red.) mengajaknya ke rumah Bupati Bolaang Mongondouw untuk disumpah. “Saya disumpah untuk mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondouw (Termohon, red.) tidak pernah mengklarifikasi padanya mengenai ijazah Paket B dan Paket C Bapak Salihi. Padahal pada 2 Februari 2011, KPU menelepon saya dan menanyakan soal ijazah itu,” terangnya.
Kuasa Hukum Pemohon I Utomo A. Karim dihadapan Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki, mengatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow. Padahal, pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU para saksi Pemohon I sudah mengajukan keberatan. Utomo juga menyampaikan bahwa Pemohon I menganggap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konspirasi dengan Pihak Terkait atau pasangan pemenang Pemilukada Bolaang Mongondow (Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk). Konspirasi tersebut terlihat dari disahkannya Salihi menjadi calon Bupati Bolaang Mangondow meski sebenarnya ia tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu harus lulusan SMA atau sederajat.
Sementara itu, Pemohon II yang diwakili Kuasa Hukumnya, Veri satria Dilapanga. Veri mengatakan, prinsipalnya yang diusung oleh gabungan partai politik dianggap KPUD Bolaang Mongondow tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon Bupati Bolaang Mongondow pada 21 Februari 2011. Padahal, Pemohon dan gabungan partai politik sudah memenuhi syarat yang diminta KPUD pada masa verifikasi.
Kepaniteraan MK meregistrasi dua permohonan ini dengan Nomor 37/PHPU.D-IX/2011 dan Nomor 38/PHPU.D-IX/2011. Pemohon merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondouw Nomor Urut 4 Aditya Anugrah Moha-Norma Makalalag (Pemohon I) serta Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondouw Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit (Pemohon II). (Lulu Anjarsari/mh)