Jakarta, MK Online - Pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar) harus menerima kenyataan kekalahan dalam pesta Pemilukada Kab. Supiori Putaran Kedua. Permohonan keberatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berbuah penolakan. Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan nomor 34/PHPU.D-IX/2011, Jum’at (15/4/2011) menyatakan menolak permohonan pasangan Mekar untuk seluruhnya.
Pasangan Mekar dalam pokok permohonannya mendalilkan KPU Kab. Supiori tidak melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilukada Supiori Putaran Kedua. Terhadap dalil Mekar, Termohon KPU Supiori menyampaikan keterangan bahwa Putusan MK Nomor 183/PHPU.D-VIII/2010 tidak memerintahkan kepada KPU Supiori untuk melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilukada Supiori Putaran Kedua. Selain itu, semua pasangan calon dan Panwaslukada tidak pernah mempersoalkan DPT yang dipergunakan dalam Pemilukada Supiori Putaran Pertama. Termohon juga menerangkan, secara faktual jumlah DPT di Kab. Supiori yaitu 11.141 orang. Jumlah DPT tersebut sebanding dengan jumlah penduduk Kab. Supiori yaitu sekitar 19.000 orang.
Memperkuat keterangan KPU Supiori, pihak Terkait pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab (Menimba) dalam keterangannya menyatakan tindakan KPU Supiori telah sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan, “Dalam hal terjadi Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran kedua, tidak dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih”.
Berdasarkan keterangan tersebut dan bukti-bukti yang diusung KPU Supiori dan pasangan Menimba dalam persidangan, menurut Mahkamah, tindakan KPU Kab. Supiori tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010. Sehingga Mahkamah berpendapat, dalil pasangan Mekar tidak beralasan menurut hukum.
Pasangan Mekar juga mendalilkan sejumlah pemilih di 38 kampung se-Kabupaten Supiori tidak terdaftar dalam DPT dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali (pencoblosan ganda).
Dalam keterangannya, KPU Supiori membantah dalil Mekar. KPU Supiori menyatakan tidak benar terdapat 3.493 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di 38 kampung se-Kabupaten Supiori. Sebab menurut KPU Supiori, Mekar tidak menyebutkan dengan jelas siapa saja pemilih yang tidak terdaftar, di TPS mana, berapa jumlahnya di tiap-tiap TPS, dan bagaimana Mekar dapat memastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar tersebut akan memilihnya. Pemilih sebagaimana yang disebutkan oleh Pemohon, bukannya tidak terdaftar dalam DPT, melainkan pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya.
Bantahan serupa juga disampaikan pasangan Menimba. Dalam keterangannya, Menimba menyatakan dalil Mekar adalah spekulatif. Sebab Mekar tidak dapat membuktikan calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT merupakan simpatisan dan pendukung Mekar.
Setelah mencermati dalil, bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh pasangan Mekar, Mahkamah menyatakan sependapat dengan keterangan Termohon KPU Supiori dan Pihak Terkait pasangan Menimba tersebut. Mahkamah berpendapat dalil permohonan tidak beralasan hukum atau setidak-tidaknya kabur dan tidak jelas (obscuur libel). (Nur Rosihin Ana/mh)