Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, Jumat (15/4). Dalam amar putusannya Mahkamah seperti yang dibacakan ketua MK, Moh. Mahfud MD, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon sudah pernah diputus MK.
“Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” demikian amar putusan MK seperti yang dibacakan Mahfud MD.
Keputusan tersebut diambil oleh Mahkamah dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang berdasar pada bukti-bukti, keterangan saksi, dan dan fakta-fakta temuan lainnya. Mahkamah menimbang pengujian pasal-pasal beserta dalil-dalil yang diajukan Pemohon sudah pernah diputus oleh Mahkamah dalam putusan No.16/PUU-VIII/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah telah menyatakan pasal-pasal yang diajukan Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab itulah permohonan Pemohon ditolak.
Pasal yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 yang menyatakan, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”. Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 juntis UU 5/2004, UU 3/2009 yang menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”.
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat bahwa jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi, maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan. Keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil kapan suatu perkara akan berakhir dan hal itu justru bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang.
Selanjutnya, Mahkamah juga tidak menemukan alasan-alasan hukum yang berbeda atas pengujian pasal-pasal tersebut. Berdasarkan Pasal 60 UU MK yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali” dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, Mahkamah berpendapat permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Dengan demikian, Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010 tanggal 15 Desember 2010 mutatis mutandis atau berlaku juga bagi permohonan ini. Dengan itu juga permohonan Pemohon perkara Nomor 10/PUU-IX/2011 harus dinyatakan ne bis in idem atau pernah diputus oleh Mahkamah. (Yusti Nurul Agustin/mh)