Jakarta, MK Online - Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, hukum tertulis dapat dibentuk dengan dua cara yakni kodifikasi dan modifikasi. Cara kodifikasi, membentuk hukum tertulis setelah semua nilai-nilai mengendap dalam masyarakat. “Keadilannya ada, kepastiannya juga ada,” ungkap Maria kepada para mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (15/4) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan cara modifikasi, ujar Maria, hukum tertulis dibentuk secara prakiraan. Menurut Maria, kalau mau mengatur mengenai hukum keluarga, tidak dengan cara modifikasi. Memang hal itu bisa dilakukan, tapi keadilan dan kearifan hukumnya tidak bisa didapatkan.
“Kalau mau mengatur mengenai hukum keluarga, nilai-nilainya harus mengendap dulu dalam masyarakat, barulah hal itu bisa dilakukan,” kata Maria menanggapi pertanyaan mahasiswa terkait UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
UU Perkawinan merupakan hukum keluarga, berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Hukum keluarga itu senantiasa memiliki hubungan erat dengan hukum moral dan hukum adat. Maria mencontohkan, kalau ada orang Tapanuli ingin menikah dengan orang Minang, hal ini mudah dilaksanakan selama tidak terkait dengan perbedaan agama.
Tetapi kalau mereka berbeda agama, lain lagi persoalan. Sampai akhirnya ada yang melangsungkan pernikahan di luar negeri, karena beda agama. Setelah menikah, mereka pun kembali ke Indonesia.
“Pernikahan itu sah di luar negeri, di Indonesia hanya dicatatkan (pernikahan mereka - red.). Lantas apakah pernikahan semacam itu sah menurut hukum di Indonesia? Jawabannya tidak, karena tidak menyelesaikan masalah di sini,” imbuh Maria.
Namun, sambung Maria, kalau cara modifikasi diterapkan untuk hukum ekonomi, tidak menjadi masalah. Karena hukum ekonomi hanya bersifat kalkulasi, berkaitan dengan jual beli, transaksi bisnis dan sebagainya.
Dalam kesempatan itu, Maria juga menjelaskan pertanyaan mahasiswa seputar alasan dibatalkannya UU serta pertanyaan mengenai pemakzulan Presiden. Selain itu, Maria menguraikan berbagai materi yang terkait undang-undang, antara lain mengenai materi muatan UU. (Nano Tresna A.)