Jakarta, MK Online - Demi menjaga kinerja para pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/4) MK mengadakan sosialisasi kesehatan reproduksi pria dan wanita oleh Tim Konsultan Kesehatan dari Yayasan Peduli Kanker Indonesia (YPKI). Tim dari YPKI menyampaikan pencegahan dan faktor pemicu berbagai penyakit kanker di organ reproduksi pria maupun wanita.
Dokter Joko Setiawan yang menjadi nara sumber pada acara sosialisasi tersebut menyampaikan kanker terbentuk dengan memakan waktu yang cukup lama, tidak muncul tiba-tiba. Perlu waktu 15-25 tahun bagi sel kanker untuk terdeteksi. “Karena proses yang berlangsung lama, maka banyak penderita kanker ketika memeriksakan diri ke rumah sakit baru menyadari bahwa yang dideritanya sudah dinyatakan parah oleh dokter,” ujar Joko.
Oleh sebab itu, menurut Joko, masyarakat dan khususnya pegawai MK perlu mengetahui proses terjadinya kanker pada tubuh manusia agar kesehatan tubuh tidak menurun suatu saat nanti yang diikuti dengan menurunnya kinerja. Munculnya berbagai macam benjolan di organ tubuh bisa menjadi tanda proses terbentuknya kanker pada tubuh manusia. Benjolan-benjolan tersebut antara lain, kelenjar getah bening, jaringan kista, dan tumor.
Masih di hadapan sekitar 30 orang pegawai MK, Joko menjelaskan faktor-faktor penyebabnya antara lain, genetik, lingkungan, dan makanan. Seseorang yang mempunyai riwayat kanker di keluarganya kecenderungan akan mempunyai kanker semakin besar, limbah pabrik, radiasi, asap rokok, dan polusi udara lainnya juga dapat meningkatkan faktor risiko kanker. Makana-makanan yang mengandung MSG, pewarna buatan, dan pengawet buatan juga mampu meningkatkan faktor risiko terkena kanker.
Cara sehat untuk mengurangi faktor risiko kanker antara lain dengan cara perbanyak memakan sayur-sayuran, lauk pauk yang tinggi protein, dan buah-buahan yang mengandung antioksidan seperti apel hijau dan melon.
Dengan mengenali faktor risiko kanker, diharapakan pegawai MK dapat menghindari faktor-faktor pemicu kanker tersebut. Bila tubuh sehat dan bebas kanker, pegawai MK akan mampu memaksimalkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat luas. (Yusti Nurul Agustin/mh)