Jakarta, MK Online – Untuk ketiga kalinya, Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang akrab disapa Machica Mochtar, kembali hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/4/2011). Dengan didampingi 3 orang kuasa hukumnya, tampak Machica memperkenalkan diri sebagai Pemohon untuk perkara yang diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 46/PUU-VIII/201.
Selain Machica dan kuasa hukumnya, persidangan yang digelar di ruang Pleno lantai 2 gedung MK ini juga dihadiri pihak Pemerintah yaitu dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Agama. Sedangkan hakim konstitusi yang didaulat memeriksa perkara Machica kali yaitu Pleno Hakim yang terdiri, Moh. Mahfud MD sebagai ketua pleno, Harjono, Muhammad Alim, dan M. Akil Mochtar, masing-masing bertindak sebagai anggota pleno.
Persidangan kali ini mengagendakan mendengar keterangan Saksi atau Ahli, baik dari Pemohon, maupun dari Pemerintah. Namun hingga ketua sidang pleno membuka persidangan, tak satupun Saksi atau Ahli yang hadir di persidangan.
Pihak Machica melalui kuasanya, akan menghadirkan Ahli pada persidangan berikutnya. Sedangkan pihak Pemerintah, menganggap apa yang disampaikannya sementara sudah cukup, sehingga Pemerintah belum berencana menghadirkan saksi atau ahli. “Pemerintah cukup, Yang Mulia. Tidak menghadirkan Ahli atau Saksi,” kata Mualimin Abdi dari Kemenkum dan HAM.
Sebagaimana dalam dua tahapan persidangan sebelumnya, terungkap di persidangan pokok perkara yang melandasi permohonan. Machicha mengujikan konstitusionalitas Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Machica mendalilkan persyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak, sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.
Ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, (4/5/2011) dengan agenda mendengar keterangan Ahli Pemohon. Machica melalui kuasanya berencana menghadirkan 2 orang Ahli. “Kami akan upayakan dua orang,” kata Rusdianto, kuasa hukum Machica Mochtar. (Nur Rosihin Ana/mh)