Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, memasuki tahap pemeriksaaan saksi, Rabu (13/4/2011) bertempat di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan ini, pasangan nomor urut 1 Juliarti Djuhardi Alwi-Pabali Musa (JPM) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait untuk perkara yang diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 39/PHPU.D-IX/2011 ini.
Permohonan ini diajukan oleh H. M. Sudin Asrin dan Kurniadi. Keduanya merupakan pasangan bakal calon (balon) bupati/wakil bupati Sambas dari jalur perseorangan dalam Pemilukada Sambas tahun 2011 yang digelar beberapa waktu lalu.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Saksi Pemohon bernama Dewi Rosyani menerangkan mengenai ketiadaan pengawasan di tingkat kecamatan oleh Panwascam saat verifikasi balon untuk menjadi calon.
“Panwas Pemilu kecamatan dilantik pada tanggal 28 Februari 2011, sedangkan verifikasi faktual oleh KPU dinyatakan selesai pada tanggal 27 Februari 2011, sehingga menimbulkan keraguan bagi saksi tentang legalitas hasil rekapitulasi dan verifikasi perhitungan suara KPU dalam dua kali tahapan, tanpa diikuti oleh adanya pengawas di tingkat kecamatan,” terang Dewi yang juga Penasehat Tim Sukses pasangan balon Sudin-Kurniadi ini.
Mengenai verifikasi administrasi balon, lanjut Dewi, hasil verifikasi administrasi balon yang diterimanya dari KPU, banyak dukungan Pemohon dinyatakan ganda dan digugurkan oleh KPU. “Namun anehnya, pada pasangan perseorangan lainnya, yakni pasangan Drs. H. Munawar M. Saad dan Dr. Bonefasius Bone, data ganda tersebut masuk sebagai pendukung di pasangan tersebut,” lanjut Dewi.
Sementara itu, Saksi Termohon KPU Sambas bernama Sukirno menerangkan pelaksanaan verifikasi mulai tingkat PPS hingga PPK Jawai. Sukirno yang juga Ketua PPK Kecamatan Jawai ini menyatakan menerima berkas dukungan untuk Pemohon dari 7 desa. Sisanya, yaitu 4 desa, pihaknya mengaku tidak menerima berkas dukungan untuk Pemohon, yaitu Desa Sarang Burung Kolam, Parit Setia, Bakau, dan Dungun Laut. Total dukungan suara yang memenuhi syarat di Kec. Jawai, terang Sukirno, sebanyak 711 suara.
Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim yang didaulat memeriksa perkara ini yaitu M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Anwar Usman, mengesahkan alat bukti. Pemohon pasangan Sudin-Kurniadi mengajukan alat bukti P-1 sampai P-10. Sedangkan Termohon KPU Sambas ajukan bukti T-1 sampai T-21. (Nur Rosihin Ana/mh)