Jakarta, MKOnline - Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Mabes Polri berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/4/2011) untuk menyosialisasikan pengembangan Pusiknas. Rombongan ditemui Noor Sidharta dan Heru Setiawan dari MK di lantai 11 gedung MK.
Noor Sidharta mengaku senang dengan kunjungan mereka. “Tahun kemarin kami menandatangani MoU dengan Bareskrim tentang tindak lanjut penanganan perkara Pemilukada, misalnya soal saksi yang memberi keterangan palsu, bukti palsu, dll,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pusiknas dihadiri Kombes Sudarsono (Kepala Bidang Kerjasama), AKBP Mulyanto (Kasubdit Kerjasama Luar Negeri dan Sistem Teknologi Informasi), serta Kompol Nathan (Kasubdit Kerjasama Antar Instansi).
Sudarsono dalam paparannya menjelaskan tujuan kedatangannya ke Gedung MK dalam rangka sosialisasi dan koordinasi tentang Pembangunan Pusiknas Polri. “Kami mendapatkan soft loan dari Korea untuk pengembangan database informasi kriminal ini. Di setiap negara selalu ada Pusiknas seperti ini dan membawahi instansi yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Sejauh ini, Sudarsono mengatakan sudah ada 169 titik pembangunan sistem ini di seluruh Indonesia. “Sudah terhubung dengan 31 Polda, 41 Polres, dan 4 Polwil di seluruh Indonesia,” tegasnya. Sementara itu, AKBP Mulyanto menjelaskan bahwa pembangunan sistem Pusiknas ini dilakukan bertahap. Tahap pertama sudah berjalan, tahap kedua mestinya pada 2010, tapi tertunda karena masih menunggu persetujuan Bappenas.
Bidang Kerja Pusiknas
Pusiknas adalah lembaga yang berfungsi melakukan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan analisa data kriminal nasional, termasuk dari Interpol. Kebijakan Pusiknas dilandasi semangat UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Pasal 15 Ayat 1 huruf j berbunyi “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang..j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional”.
Dalam pertemuan yang berlangsung antara MK dan Polri ini, dipaparkan adanya beberapa bidang kerja di tubuh Pusiknas. Di antaranya, Bidang Pelayanan Informasi Kriminal, Bidang Pengembangan Sistem, dan Bidang Pendataan.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai kategori kejahatan dan pelanggaran. “Di antaranya, kejahatan konvensional, kejahatan transnasional (lintas batas), kejahatan terhadap kekayaan negara, kejahatan implikasi kontijensi, dan pelanggaran HAM,” tutur Mulyanto yang mempresentasikan slide gambaran Pusiknas.
Diakui pula Pusiknas masih butuh banyak evaluasi, di antaranya pada sistem, jaringan, inputting data, SDM, Standard Operational Procedure (SOP), dan budaya. Meski demikian, Pusiknas ke depan diharapkan bisa menjadi satu-satunya database informasi kriminal di lingkungan Polri, bahkan secara nasional. Ini agar sejalan dengan perintah Kapolri mengenai optimalisasi dan akselerasi input data kriminal. (Yazid/mh)