Permudah Access to Justice, Pegawai MK Ikuti Sosialisasi Simdok
Selasa, 12 April 2011
| 08:57 WIB
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sosialisasi Sistim Informasi Manajemen Disposisi Elektronik (Simdok) dan sistem informasi lainnya untuk para pegawai MK dalam rangka mewujudkan mottonya sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya, Senin (11/4) di Ruang Diklat Lantai 8 Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan upaya untuk mewujudkan mottonya sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Kali ini untuk mewujudkan mottonya itu, MK mengadakan sosialisasi Sistim Informasi Manajemen Disposisi Elektronik (Simdok) dan sistem informasi lainnya untuk para pegawai MK, Senin (11/4).
Sosialisasi dihadiri para pegawai MK itu bertujuan meningkatkan kapasitas di internal agar selalu membarekan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan sistem ini membuka selebar-lebarnya bagi masyarakat mendapatkan akses atas peradilan dan keadilan (access to court and justice). Demi mencapai tujuan tersebut, MK melalui Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan tengah memanfaatkan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
Pengembangan aplikasi berbasis ICT itu mampu menciptakan sistem informasi pelaporan perkara yang dapat mengolah semua data. “Pengembangan ICT mampu menciptakan sistem informasi pelaporan perkara yang dapat digunakan untuk mengolah data dari permohonan perkara yang diterima sampai dengan putusan tersebut diputus,” terang Romi Sundara dari Biro Administrasi Perkara dan Persidangan (APP) kepada para pegawai MK yang menghadiri sosialisasi yang berjalan hingga malam hari itu.
Melalui pengembangan sistem pelaporan berbasi ICT itu, akses terhadap informasi peradilan di MK pun semakin terjangkau oleh masyarakat luas. Masyarakan dapat mengakses informasi-informasi, seperti laporan perkara Pengujian Undang-Undang, laporan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan laporan perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Legislatif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Dalam sistem pelaporan ini juga dikembangkan pencarian yang dapat memudahkan dalam mengolah data perkara. Pencarian data perkara dapat ditentukan berdasarkan variabel-variabel yang dibutuhkan. Pencarian data perkara juga dapat diklasifikasikan berdasar tingkat pencarian, seperti pencarian sederhana dan pencarian rumit.
Sementara itu, Kasiman dari Biro Tata Usaha bagian Arsiparis MK pada kesempatan yang sama menjelaskan mengenai Simdok. Kasiman menjelaskan, Simdok sesuai kepanjangannya merupakan sistem pengelolaan dokumen, baik fisik maupun informasi yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi komputer.
Dalam penggunaaan Simdok, terdapat fasilitas seperti tambah surat, surat masuk, riwayat arsip, riwayat disposisi, dan laporan surat masuk. Simdok juga bisa digunakan oleh berbagai unit di MK sesuai dengan hak akses masing-masing. “Pengguna Simdok terbagi menjadi tiga. Kelompok satu, yaitu pengguna umum seperti hakim konstitusi, sekjen, panitera, pejabat eselon II-IV, pejabat fungsional, dan staf. Kelompok dua, yaitu administrator pengguna seperti unit kearsipan. Kelompok ketiga, yaitu administrator sisitem seperti unit teknologi informasi,” papar Kasiman.
Para pegawai yang menghadiri sosialisasi itu juga mendapat petunjuk praktis tentang penggunaan Simdok. Petunjuk praktis penggunaan Simdok tersebut diikuti dengan seksama oleh para pegawai MK demi tercapainya pelayanan modern dan terpercaya untuk masyarakat. (Yusti Nurul Agustin/mh)