Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap permohonan Albert Tuliahnuk dan Torim Endama mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Yalimo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/4), di Ruang Sidang Pleno. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 ini dengan Nomor 35/PHPU.D-IX/2011.
Dalam sidang pembuktian ini, Pemohon menghadirkan tujuh orang saksi yang memperkuat dalil-dali pemohon. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pencoblosan oleh Ketua KPPS serta adanya waktu pemungutan suara yang dimundurkan sepihak oleh KPU Kabupaten Yalimo. Salah satu saksi Pemohon, Feri Kombo menjelaskan bahwa terjadi penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Honita.
“TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 digabung menjadi satu. Kemudian di luar TPS, masyarakat melakukan upacara bakar batu sehingga tidak masyarakat yang memilih. Ketua KPPS yang melakukan pencoblosan dan langsung melakukan pleno penghitungan suara. Perolehan suara di TPS gabungan tersebut, yakni pasangan nomor Urut 1 memperoleh 195 suara, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 1.445 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 memperoleh 30 suara,” jelasnya.
Hal serupa di distrik berbeda juga diungkapkan oleh saksi Pemohon lainnya, Petrus Waliangen. Petrus mengungkapkan bahwa pada Distrik Abenaho tidak ada pencoblosan dikarenakan adanya perintah dari Kepala Distrik Abenaho, yakni Johannes. “Distrik Abenaho memang menjadi basis tim sukses serta pendukung pasangan calon nomor urut 2. Jadi, tidak ada pencoblosan pada 22 Februari 2011. Ada 9 TPS di Apalapsili tidak melakukan pencoblosan, kemudian pencoblosan jadi dimundurkan pada tanggal 25 Februari 2011,” urainya.
Sementara itu, Hendrik Faluk yang merupakan saksi pasangan calon nomor urut 1 pada Desa Kelet, Distrik Apalapsili menerangkan bahwa enam TPS di desanya tidak melakukan pencoblosan pada 22 Februari 2011. Menurut Hendrik, masyarakat di desanya tidak melakukan pencoblosan dikarenakan Ketua KPPS dan PPS telah melakukan kesepakatan untuk membagikan suara. “Pembagian suara dilakukan oleh Ketua KPPS dan PPS untuk pasangan calon nomr urut 1 dan nomor urut 2,” terangnya.
Menanggapi keterangan Hendrik, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar mempertanyakan tentang hasil pencoblosan Distrik Apalapsili. Hendrik menjelaskan bahwa sampai saat ini, tidak ada hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Yalimo. “Sampai saat ini, kami belum menerima berita acara penghitungan suara dari KPU (Kabupaten Yalimo, red.). Oleh karena itu, kami meminta penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Werue Tulihanuk memaparkan bahwa pendistribusian surat suara untuk Distrik Belarek dihalangi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2. “Tim sukses pasangan calon nomor urut 2 juga membentuk TPS baru pada 21 Februari dan memberikan surat suara tadi kepada TPS yang baru dibentuk oleh mereka,” ujarnya.
Pernyataan Werue dibantah oleh Saksi Termohon yang menyatakan penyelenggara Pemilu (KPU Kabupaten Yalimo, red.) tetap melakukan pendistribusian surat suara. “Hanya saja di Desa Yalema, tiga kotak suara dirusak oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Begitu kotak suara sampai di tempat, tim sukses nomor urut 1 langsung menendang,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak berkeberatan dengan berita acara rekapitulasi yang dilkeluarkan oleh KPU Kabupaten Yalimo pada 24 Maret 2011. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Yalimo sebagai penyelenggara pemilukada tidak melakukan tugasnya secara maksimal. Selain itu, lanjut Raja, Termohon telah menunda proses pemungutan suara di Distrik Apalapsili yang semula pada 22 Februari 2011 menjadi 25 Februari 2011. (Lulu Anjarsari/mh)