PKNU Uji Konstitusionalitas Aturan Verifikasi Parpol
Selasa, 05 April 2011
| 21:40 WIB
Hakim Konstitusi Muhammad Alim (Ketua Panel) didampingi Harjono dan Maria Farida Indrati (Anggota Panel) memeriksa perbaikan permohonan pemohon dalam sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Selasa (5/30, di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/30, di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 18/PUU-IX/2011 dimohonkan oleh Choirul Anam dan Tohadi yang berasal dari PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) yang merasa dirugikan karena terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2014.
Dalam sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya M. Jamaluddin Shofisa telah memperbaiki permohonan sesuai dengan ssaran yang dikemukakan Majelis Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim. “Kami sudah mengubah redaksi bahasa dan penulisan seperti yang disarankan Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya. Kami juga memohon agar petitum provisi kami dapat diputuskan segera berhubung waktu (Pemilu 2014, red.) yang semakin dekat,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengajukan permohonan untuk pengujian Pasal 51 ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (1a), Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 4, Pasal 47 ayat (1) Pasal 51 Ayat (1a), Ayat (1b), ayat (1c) dan Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan UUD 1945. Pemohon menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan dalih Pemohon sangat berpotensi menyebabkan PKNU tidak mendapatkan jaminan kesamaan dan kesempatan dalam hukum dan pemerintahan serta perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif. Pasalnya, sesuai Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, PKNU tetap memiliki badan hukum yang sah dan sudah dapat menjadi peserta Pemilu berikutnya tanpa ada kewajiban melakukan verifikasi sebagai badan hukum.
Pemohon juga mendalilkan kewajiban untuk mengikuti verifikasi sebagai badan hukum dalam waktu paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum memberatkan, serta bersifat diskriminatif terhadap partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen. Berlakunya pasal-pasal tersebut dikhawatirkan juga oleh Pemohon dapat berpotensi menghambat atau berpotensi membunuh keberlangsungan PKNU sebagai badan hukum. (Lulu Anjarsari/mh)