Saksi Pasangan Pemenang Pemilukada Kab.Tebo Bantah Ketidaknetralan Aparat Pemerintah
Selasa, 05 April 2011
| 13:01 WIB
Pihak Terkait Sri Sapto Eddy didampingi kuasanya Arteria Dahlan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabuaten Tebo, Jambi dengan agenda pembuktian, Senin (5/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara PHPU Kepala Daerah Kabuaten Tebo, Jambi, Senin (5/4). Dalam persidangan tersebut para saksi yang diajukan Pihak Terkait (pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy) bantah gunakan kekuasaan untuk memenangkan pasangan dengan nomor urut 3 itu.
Saksi pada persidangan yang dipimpin Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar, mendapat kesempatan untuk menyampaikan keterangannya. para saksi terdiri dari lurah dan camat di Kabupaten Tebo yang merasa tetap bersikap netral meski menghadiri undangan para pasangan calon Bupati Kabupaten Tebo.
Salah satu lurah yang beranggapan demikian, yaitu Su'id Taher, salah satu lurah di Kecamatan Rimbo Ulu. Su'id membenarkan bahwa ia dan lurah serta camat lain se-Kabupaten Tebo diundang pertemuan di Rumah Makan Sederhana Muaro Bungo oleh pasangan Yopi-Sapto. Ia juga membenarkan bahwa usai pertemuan itu ia diberi uang. Meski begitu Su'id membantah kalau uang tersebut diberikan oleh camatnya.
Hal senada juga diungkapkan Sayuti, salah satu lurah dari Kecamatan Serai Serumpun. Ia mengatakan dirinya memang menghadiri pertemuan di Rumah Makan Sederhana Muara Bungo tersebut. Namun, kehadirannya, seperti kehadiran lurah yang lain tersebut tidak menandakan ia memihak kepada pasangan Yopi-Sapto. “Kami sepakat menghadiri semua undangan dari semua pasangan calon karena tidak ingin dianggap memihak,” ujar Sayuti.
Terhadap pernyataan saksi Pemohon, Nuryamin pada persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa ada pertemuan tertanggal 7 Februari 2011 dengan Gubernur Jambi dan para tamu yang hadir disumpah atau di-bai’at untuk mendukung pasangan Yopi-Sapto, Su'id mengatakan yang dilakukan saat itu hanyalah berdoa biasa, bukannya pem-bai’at-an seperti yang dikatakan Nuryamin. “Bai’at itu tidak ada, kami Cuma berdoa bersama. Memang benar lampu dimatikan, tapi itu tradisi di daerah kami. Sesudah selesai berdoa, lampu dinyalakan kembali,” terang Su'id.
Saksi PihakTerkait lainnya membantah tuduhan yang menyatakan mereka menghadiri kampanye pasangan calon Yopi-Sapto dan memberikan orasi pada kampanye tersebut. Salah satunya, yaitu M. Zaki Hasan, Camat Rimbo Ilir. “Saya disebut-sebut memberi arahan untuk memilih salah satu pasangan calon. Padahal dalam acara wirid yang saya diundang itu saya hanya memperkenalkan diri karena saya camat baru. Selain itu saya juga mengimbau warga agar datang ke TPS saat hari pemilihan,” sanggahnya.
Zaki mengatakan, tidak mungkin ia bisa berorasi saat kampanye salah satu pasangan calon. Pasalnya, juru kampanye masing-masing pasangan calon sudah ditetapkan dan didaftarkan nama-namanya.
Hal serupa juga disampaikan camat Rimbo Bujang, Taufik Hidayat. Ia mengatakan ia tidak memiliki kapasitas untuk berorasi dalam kampanye salah satu pasangan calon. Taufik juga mengakui, untuk menjaga netralitas dirinya sebagai aparatur negara, maka ia menghadiri setiap undangan dari pasangan calon bupati manapun. “Saya juga menghadiri undangan dari calon-calon lainnya, itu untuk menjaga netralitas saya,” ujar Taufik beragumen. (Yusti Nurul Agustin/mh)