Jakarta, MKOnline - Albert Tuliahnuk dan Torim Endama yang merupakan salah satu pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Yalimo mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/4), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan yang diajukan oleh pasangan calon mor urut 3 ini dengan Nomor 35/PHPU.D-IX/2011.
Dalam sidang pendahuluan, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak berkeberatan dengan berita acara rekapitulasi yang dilkeluarkan oleh KPU Kabupaten Yalimo pada 24 Maret 2011. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Yalimo sebagai penyelenggara Pemilukada tidak melakukan tugasnya secara maksimal. “PPS, PPK hingga Panwaslukada Kabupaten Yalimo tidak bertindak sebagai penyelenggara Pemilu dan tidak melakukan fungsi secara maksimal,” jelasnya.
Pemohon, jelas Raja, juga meminta agar KPU Kabupaten Yalimo selaku Termohon memberikan 96 lembar form C1 dan hasil rekapitulasi di lima distrik. Menurut Raja, Termohon telah menghilangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di lima distrik. Selain itu, lanjut Raja, Termohon telah menunda proses pemungutan suara di Distrik Apalapsili yang semula pada 22 Februari 2011 menjadi 25 Februari 2011. “Kami meminta hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilukada susulan di Distrik Apalapsili. Selain itu, Pemilukada Kabupaten Yalimo terdapat money politic dan keterlibatan pejabat daerah, kami memiliki videonya,” ujarnya.
Dalam petitumnya, jelas Raja, Pemohon meminta agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan berita acara rekapitulasi yang dikeluarkan Termohon. “Serta memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di lima distrik, yakni Distrik Abenaho, Distrik Apalapsili, Distrik Benawa, Distrik Welarek, dan Distrik Elelim,” paparnya.
Sesuai Aturan
Menanggapi dalil-dali Pemohon, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Budi Setyanto membantahnya baik dalil mengenai penyelenggaraan pemilukada hingga proses penghitungan suara. Menurut Budi, Termohon sebagai penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Yalimo telah melakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Mengenai adanya Anggota KPU Kabupaten Yalimo yang dilaporkan kepada Polres, itu terjadi atas pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon, bukan oleh Panwaslukada Kabupaten Yalimo,” ujarnya.
Penundaan pemungutan suara di Distrik Apalapsili, lanjut Budi, merupakan akibat sikap pendukung Pemohon yang memblokir distribusi surat suara ke Distrik Apalapsili. “Karena situasi tersebut, kami memutuskan untuk memundurkan pemungutan suara menjadi 25 Februari 2011. Sedangkan mengenai dalil money politic, itu bukanlah domain (kewenangan, red.) Termohon untuk menjawabnya. Jika memang ada pelanggaran tersebut, seharusnya Pemohon melaporkan kepada Panwaslukada Kabupaten Yalimo,” urainya.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel Hakim serta Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel, menunda sidang tersebut hingga Kamis, 7 April 2011 pada pukul 11.00 WIB. Sidang mendatang mengagendakan mendengarkan jawaban Pihak Terkait dan Pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh)