Jakarta, MKOnline - Berbagai kegiatan penting siap dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2011. Satu di antaranya, melaksanakan Lomba Peradilan Semu (Moot Court) Pengujian Undang-Undang (PUU) Tingkat Mahasiswa se-Indonesia. Guna mempersiapkan kegiatan tersebut dilakukan pembahasan dalam rapat MK, Sabtu (2/4) siang di Hotel Intercontinental, Jakarta.
Dalam rapat dikemukakan berbagai masukan, usulan dan pendapat terkait rencana penyelenggaraan Lomba Peradilan Semu (Moot Court) PUU Tingkat Mahasiswa se-Indonesia 2011. Hadir dalam kesempatan itu, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Noor Sidharta, para pejabat dan pegawai MK, serta pakar hukum tata negara Saldi Isra, M. Ali Safa’at, dan Kurnia Warman.
Noor Sidharta mengawali rapat dengan menjelaskan pembahasan utama yakni mengenai peserta tim lomba, pembagian tim menurut wilayah atau regional, dewan juri, pedoman kompetisi, surat permohonan peserta dan dewan juri, formulir pendaftaran, kriteria penilaian dan bobot, serta kepanitiaan.
Peserta lomba adalah para mahasiswa fakultas hukum yang mewakili perguruan tinggi se-Indonesia, terbagi menjadi 5 wilayah yaitu Sumatera, Kalimantan (wilayah 1), DKI, Jabar dan Banten (wilayah 2), Jateng dan Yogya (wilayah 3), Jatim, Bali, NTT, NTB (wilayah 4), Sulawesi, Indonesia Timur (wilayah 5). Kegiatan lomba dilaksanakan melalui dua tahap, yakni seleksi berkas lomba dan persidangan semu.
Berkas lomba terdiri atas permohonan, surat kuasa hukum, keterangan pemerintah, keterangan DPR, alat bukti, keterangan saksi dan/ahli, kesimpulan dan putusan. Selanjutnya, panitia akan mengundang 10 tim yang lolos tahap seleksi berkas untuk mengikuti tahap persidangan semu (moot court) di MK.
Mengenai jadwal kegiatan Lomba Peradilan Semu (Moot Court) Pengujian Undang-Undang (PUU) Tingkat Mahasiswa se-Indonesia 2011, dimulai dengan sosialisasi (1-15 April), pendaftaran (25 April-24 Juni), penyerahan berkas (27 Juni-11 Juli), seleksi berkas (12-22 Juli), pengumuman berkas (25 Juli), seleksi wawancara dan pengumuman (19-20 Agustus), seleksi teater (3-5 Oktober), pengumuman dan pemberian penghargaan (5 Oktober).
Sedangkan komponen juri terdiri atas mantan Hakim Konstitusi dan beberapa tokoh yang menguasai hukum acara MK. Mereka adalah Dr. Maruarar Siahaan, Prof. HAS Natabaya, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, Dr. Gede Palguna, Prof. Dr. Saldi Isra, Prof. Dr. Yuliandri, Dr. M. Ali Safa'at, Dr. Kurnia Warman, Prof. Dr. Galang Asmara S.H. M.Hum, Siti Marwiyah S.H. M.H. Penilaian dewan juri pada peserta lomba, didasarkan pada kesesuaian berkas dengan penampilan dalam persidangan, kesesuaian peran masing-masing maupun penggunaan atribut serta penggunaan bahasa. Selain itu, kesesuaian dengan alokasi waktu.
Sementara itu Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menyarankan agar menetapkan secara pasti sejak awal mengenai jumlah maupun peran dari para peserta lomba. Sedangkan mengenai tema lomba, bebas namun diharapkan peserta menampilkan tema yang sama sekali baru. (Nano Tresna A./mh)