Jakarta, MKOnline - Rapat Koordinasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) berlangsung Jumat (1/4) malam di Hotel Intercontinental, Jakarta. Penyelenggaraan rapat yang dihadiri sejumlah pegawai serta pejabat MK maupun pejabat Kemendiknas dan Kemenag itu, dalam rangka membahas persiapan kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Tingkat Nasional 2011.
Sekjen MK Janedjri M. Gaffar yang membuka dan memberi arahan pada rapat itu, menjelaskan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn dilaksanakan sebagai penghargaan kepada para guru PKn mulai dari tingkat SD (MI), SMP (MTs), SMU (MA). “Mahkamah Konstitusi tidak dapat melaksanakan kegiatan persiapan Anugerah Konstitusi tanpa bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama,” ungkap Janedjri.
Secara gamblang Janedjri menjelaskan beberapa poin pembahasan rapat, mulai dari susunan dewan juri dan komposisinya, waktu pelaksanaan kegiatan maupun pendaftaran dan penjurian, format portofolio peserta, format deskripsi atau evaluasi diri peserta dan format karya tulis peserta. Selain itu dibahas mengenai format penilaian dewan juri terhadap portofolio, dekripsi dan evaluasi diri peserta mapun karya tulis peserta. Ditambah lagi pembahasan mengenai pembiayaan kegiatan, temu wicara guru PKn, serta surat perjanjian kerja sama.
Sedangkan mengenai komponen dewan juri Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2011 terdiri atas Unsur Mahkamah Konstitusi (Dr. M. Ali Safa'at, Prof. Dr. Saldi Isra, Prof. Yuliandri, Prof. Eko Prasojo, Dr. Kurnia Warman), Unsur Kementerian Pendidikan Nasional, maupun Unsur Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Noor Sidharta menjelaskan mengenai pihak penyelenggara kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2011, yakni Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Kemendiknas (Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah), serta Kemenag (Ditjen Pendidikan Islam). Kemudian mengenai pelaksanaan kegiatan, dimulai dari sosialisasi kegiatan, berlanjut pada tahapan seleksi.
“Bermula dengan seleksi provinsi pada Juni-Agustus 2011, setelah itu dilakukan seleksi kementerian pada September-Oktober 2011 yang bertujuan menentukan siapa-siapa yang bisa masuk ke final,” jelas Noor Sidharta. Setelah itu barulah dilakukan seleksi final pada 18-21 November, untuk menentukan guru-guru PKn yang layak menerima Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2011.
Di sela-sela kesibukan MK menyelenggarakan rangkaian kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2011, diadakan pula Temu Wicara Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi pada 22-24 November 2011. Puncaknya, pada 25 November 2011 atau bertepatan dengan Hari Guru Nasional, diumumkan nama-nama penerima penghargaan Anugerah Konstitusi 2011 yang rencananya ditayangkan di TVOne.
Pemberian Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn, pada dasarnya bertujuan mendorong semangat dan motivasi guru PKn dalam melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan berkembangnya kesadaran budaya berkonstitusi di kalangan guru PKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah dan masyarakat pada umumnya.
Perlu Disempurnakan
Pada saat hampir bersamaan, juga diselenggarakan rapat pembahasan Renstra (Rencana Strategis) MK 2011. Kepala Biro Perencanaan Keuangan MK Rubiyo mengungkapkan perlu disempurnakan Renstra MK yang lama, baik visi misi maupun tujuan dan indikator pengukurannya. “Maka ketika kita mendapatkan konsep yang baru, kita sudah lebih dulu memahami apa yang menjadi kekurangan dari Renstra MK yang lama,” imbuh Rubiyo.
Rubiyo melanjutkan, dalam Renstra MK yang lama, ditegaskan peran MK dalam mengawal konstitusi melalui penyelenggaraan peradilan yang bebas, tidak memihak, mengedepankan prinsip modern, cepat dan sederhana. Selain itu MK berperan membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang ketatanegaraan.
Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menambahkan, sebenarnya tujuan rapat pembahasan Renstra MK ini ingin menyempurnakan Renstra MK termasuk turunan dari Renstra tersebut, sesuai dengan variabel dan ukuran-ukuran yang tepat. Termasuk bertujuan menyusun rencana strategis jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. “Selama ini sudah banyak yang dilakukan MK, seperti court recording system, video conference, penguatan putusan melalui media, permohonan on line,” kata Janedjri.
Rapat Renstra MK terus berlanjut hingga Minggu (3/4), membahas soal “Public Trust Confidence”. Di antaranya mengenai masalah eksaminasi terhadap putusan MK. “Eksaminasi putusan MK bisa saja dilakukan, namun dalam konteks untuk kepentingan kajian ilmiah perguruan tinggi. Eksaminasi putusan MK dapat dilakukan atas permintaan hakim konstitusi, karena hal ini memang domain dari hakim konstitusi,” tandas Janedjri. (Nano Tresna A./mh)