Jakarta, MKOnline - Delegasi DPRD Jawa Barat (Jabar) bertandang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/4) siang. Kedatangan mereka yang diterima Kepala Biro Humas dan Protokol MK Noor Sidharta, Kepala Bagian Risalah dan Putusan MK Syahrudin dan Kepala Sub Bagian Media Massa MK Heru Setiawan di ruang perpustakaan, lantai 5 gedung MK, bertujuan untuk melakukan studi banding terkait penerapan e-Perisalah di Mahkamah Konstitusi.
“DPRD Jabar memang sudah merencanakan pengadaan e-Perisalah. Karena itu kami ingin mengetahui lebih dekat bagaimana pengadaan e-Perisalah di MK. Karena kami di bagian persidangan, yang terpenting bisa memahami produknya. Artinya, untuk mempercepat proses persidangan. Selesai rapat, bahannya sudah bisa kita sampaikan,” ujar Kepala Bagian Persidangan DPRD Jabar, Eddy Setiawan didampingi Arif Ahmad Rifa’i dan Etin Sumiaty yang juga dari DPRD Jabar.
Seperti diketahui, e-Perisalah, merupakan sistem transkripsi yang dapat mengkonversi lisan kedalam bentuk tulisan. Sistem ini, khususnya seringkali digunakan dalam proses persidangan di MK. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat hasil transkripsi percakapan persidangan, misalnya berupa risalah persidangan. Selain itu, perangkat tersebut semakin menyempurnakan MK sebagai peradilan modern berbasis teknologi dan informasi.
Sebelumnya, MK telah memiliki sistem perekaman sidang berupa video dan suara serta sarana persidangan jarak jauh (video conference) yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas yustisial MK. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan mendapatkan keadilan (access to justice) bagi masyarakat, serta disatu sisi meningkatkan pengawasan persidangan di MK. (Nano Tresna A./mh)