Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Tapanuli Tengah 2011 - Perkara No. 31 dan 32/PHPU. D-IX/2011 - pada Jumat (1/4) di ruang sidang MK. Agenda sidang adalah pembuktian dari para saksi, di antaranya Saksi dari Pihak Termohon (KPUD Tapanuli Tengah). Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Saksi Termohon bernama Manulang menjelaskan, sebelum dilakukan Pemilukada Tapanuli Tengah 2011, ia dan timnya yang menjadi anggota PPK, melaksanakan sosialisasi kepada KPPS mengenai penyampaian formulir C6. Setelah itu KPPS membagikan formulir C6 kepada para calon pemilih. Namun demikian, ia juga sempat mendapat surat ancaman dari dari Tim Sukses Pasangan Calon Terpilih Raja Bonaran Situmeang-H. Sukran Jamilan Tanjung (Bosur).
“Surat itu berisikan agar kami membagi-bagikan formulir C6 lebih cepat. Padahal menurut aturan, formulir C6 itu dibagikan kepada pemilih, 3 hari sebelum hari H,” jelasnya.
Selain itu saat berlangsung Pemilukada Tapanuli Tengah 2011, Tim Sukses dari Bosur lebih dulu meminta formulir C6 dari pemilih yang bersangkutan. Seolah-olah Tim Bosur itulah yang menjadi petugas PPS, meski sebetulnya sudah ada 9 petugas PPS yang menangani pelaksanaan pemilukada.
Saksi Termohon berikutnya adalah Ali Rahman Nasution, menuturkan adanya pemilih yang diberi surat kuasa oleh pemilih yang berhak melaksanakan hak pilihnya. Pemberian surat kuasa itu karena pemilih yang berhak memilih, mengalami sakit. Menurut Nasution, kejadian seperti itu diperkenankan oleh KPU setempat. Kejadian itu terjadi di TPS IV Kelurahan Lumut dan baru pertama kali terjadi.
Kemudian ada Saksi Termohon Wahid Pasaribu selaku Ketua PPK, menerangkan kejadian di Kecamatan Tapiat Nauli saat berlangsung Pemilukada Tapanuli Tengah 2011. Ketika itu ia menyaksikan ada anggota KPPS memberikan 3 lembar surat suara di TPS II.
“Saya ke sana, melihat surat suara tersebut dipegang oleh polisi. Saya heran, mengapa polisi memegang surat suara itu, bukannya pihak Panwaslu?” ungkapnya. Pasaribu pun segera menelepon pihak Panwaslu, mempertanyakan keberadaan surat suara di tangan polisi, serta meminta agar surat suara itu diambil-alih oleh Panwaslu.
Selanjutnya setelah pemungutan suara di Kecamatan Tapiat Nauli, pihak PPS dan KPPS mengantarkan kotak hasil pemungutan suara ke PPK untuk dilakukan penyeleksian oleh pihak PPK. Tak lama berselang, datanglah pria bernama Situmeang yang mengaku dari Tim Bosur, meminta agar kotak suara dibuka.“Saya katakan padanya, untuk membuka kotak suara, ada aturan mainnya dan tidak bisa sembarangan,” imbuh Pasaribu.
Seperti diketahui, Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Tapanuli Tengah 2011 adalah bakal pasangan calon Kepala Daerah, Albiner Sitompul dan Steven P.B Simanungkalit (Pemohon 31/PHPU.D-IX/2011) serta pasangan calon kepala daerah nomor urut 3, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara (Pemohon 32/PHPU.D-IX/2011). Sedangkan pihak Terkait adalah pasangan calon terpilih, Raja Bonaran Situmeang-H. Sukran Jamilan Tanjung. (Nano Tresna A./mh)