Jakarta, MKOnline - Meskipun telah menghadirkan tiga orang ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, masih belum bisa meyakinkan Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya. Hal ini terungkap setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan No. 29/PHPU.D-IX/2011, Kamis (31/3), di ruang sidang Pleno MK. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. “Pokok Permohonan tidak beralasan hukum dan tidak terbukti,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Dalam permohonan yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah nomor urut 1, Asmin Laura Hafid dan Karel tersebut, Mahkamah berpendapat, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon.
Menurut Mahkamah, Pihak Terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Basri dan Asmah Gani, dapat membantah dalil Pemohon. “Mahkamah telah menemukan fakta bahwa Basri, sebagai Anggota TNI dalam mencalonkan diri sebagai salah satu pasangan calon Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Nunukan tahun 2011 telah mengundurkan diri sebagai Anggota TNI terlebih dahulu, oleh karena itu pencalonannya sebagai calon kepala daerah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menurut Mahkamah dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Kemudian, terhadap dalil adanya money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait menurut Mahkamah juga tidak beralasan, bahkan sebaliknya, dalam persidangan Pemohon juga terbukti melakukan hal yang sama. “Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan hanya Pihak Terkait saja yang telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, namun Pemohon juga telah melakukan pelanggaran politik uang, sehingga menjadi tidak adil jika Mahkamah tidak mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran yang juga dilakukan oleh Pemohon,” kata salah satu Hakim Konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti bahwa nama-nama yang dianggap Pemohon adalah Tim Sukses Pihak Terkait merangkap sebagai Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). ”Sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait, nama-nama tersebut tidak terbukti merangkap jabatan sebagai Tim Sukses Pihak Terkait dan Anggota KPPS,” lanjut Mahkamah.
Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran di Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan yaitu dengan cara mengabaikan penggunaan kertas suara yang tidak sah di beberapa TPS, menurut Mahkamah juga tidak terbukti. Mahkamah menemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di beberapa TPS di Kecamatan Krayan dan di Kecamatan Krayan Selatan. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi-saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap pelaksanaan Pemilukada di dua kecamatan itu. (Dodi/mh)