Jakarta, MKOnline - Pasangan H. Abdul Anas Badrun-Narsum kali ini harus mengakui keputusan KPU Kab. Pelalawan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan H.M. Harris-H. Marwan Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kab. Pelalawan Tahun 2011. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara 28/PHPU.D-IX/2011, Kamis (31/3/2011), menyatakan menolak permohonan pasangan H. Abdul Anas Badrun-Narsum. Mahkamah menilai dalil-dalil yang diusung pasangan ini tidak beralasan menurut hukum.
Penolakan MK didasarkan pada penilaian terhadap keterangan saksi dan bukti yang diajukan Pemohon di persidangan. Pemohon mendalilkan Termohon KPU Pelalawan tidak mensahkan surat suara coblos tembus milik Pemohon sebabanyak 2.693 suara yang terjadi di 11 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Langgam, Bandar Sei Kijang, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, Pelalawan, Teluk Meranti, Bandar Petalangan, dan Kuala Kampar. Sedangkan surat suara coblos tembus milik pasangan calon lain dinyatakan sah.
Namun, setelah Mahkamah meneliti dan mencermati dengan saksama bukti-bukti Pemohon, bukti-bukti tersebut hanyalah merupakan surat pengaduan dari Tim Sukses Pemohon kepada Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Berita Acara Klarifikasi mengenai surat coblos tembus, surat tulisan tangan Ketua KPU Pelalawan, dan surat pernyataan dari masyarakat antara lain mengenai tidak adanya sosialisasi mengenai surat coblos tembus. Meskipun saksi Pemohon menyampaikan keberatan dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi (Model DB-2 KWK.KPU), menurut Mahkamah, keberatan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Terhadap dalil Pemohon mengenai Termohon KPU Pelalawan telah menerima ijazah Pihak Terkait (M. Harris) yang diduga palsu, hasil pembuktian Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Kantor Departemen Agama (Depag) Kab. Rohul Prov. Riau telah mengeluarkan ijazah Paket C setara dengan SMA/Madrasah Aliyah atas nama H.M. Haris. Ijazah Paket C, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, dan Sertifikat Tanda Lulus Pendidikan Kesetaraan Paket C pada Pondok Pesantren atas nama M. Haris, semuanya telah dilegalisir oleh Kantor Depag Prov. Riau.
Pemohon juga mendalilkan ketidaknetralan aparat KPU Pelalawan, aparatur Pemkab. Pelalawan mulai dari SKPD, UPTD, sampai dengan aparatur pemerintahan desa karena menyediakan tempat untuk berkampanye Pihak Terkait. Selain itu, juga melakukan teror/intimidasi dan kecurangan dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Setelah mencermati bukti Pemohon Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan. Sedangkan bukti Pemohon mengenai Surat Pernyataan, menurut Mahkamah, surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan merupakan surat biasa yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Begitu pula dalil-dalil Pemohon mengenai pemutakhiran DPT, pemilih tidak mendapat surat undangan, kotak suara yang tidak terkunci, dan money politics, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Walhasil, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Sidang Pleno Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)