Jakarta, MKOnline - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membenarkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan dibentuknya Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk mengkaji pelanggaran kode etik dan prinsip profesionalisme oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pemilukada 2011 yang lalu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, pada sidang pemeriksaan perkara 31-32/PHPU.D-IX/2011, Rabu (30/3), di ruang sidang Pleno MK.
“Ketua dan anggota KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) patut diduga tidak profesional,” tegas Bambang. Selain itu, menurutnya, KPU Tapteng juga patut diduga tidak netral dan telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional beberapa partai politik untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada di Tapteng.
Bahkan selain itu, selama penyelenggaraan Pemilukada di Tapteng yang lalu, masih terjadi beberapa pelanggaran. Diantaranya adalah adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menganggap coblos simetris sebagai suara tidak sah, ditemukannya surat suara yang telah tercoblos, serta terlanggarnya prinsip bebas dan rahasia, yakni masyarakat dapat melihat pemilih saat melakukan pencoblosan di bilik suara. Hal ini, lanjut Bambang, berdasarkan pengkajian Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) di lapangan,
Terhadap pernyataan tersebut, Pihak Termohon (KPU Tapteng) menyangkalnya. Sebaliknya, menurutnya, dewan kehormatanlah yang tidak netral dalam melakukan pengkajian atas pelanggaran kode etik tersebut.
Akui Mendukung
Selanjutnya, pada kesempatan itu, dihadirkan pula beberapa saksi dari kedua Pemohon. Pemohon perkara No. 31 menghadirkan 10 saksi sedangkan Pemohon perkara No. 32 menghadirkan 14 saksi. Para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon perkara 31 terdiri dari beberapa pengurus partai politik pengusung pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit. Hadir saat itu perwakilan dari Partai Indonesia Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, dan Partai Hanura. Semua saksi menyatakan bahwa partai mereka secara resmi memang mendukung pasangan Albiner–Steven. “Kami mendukung pasangan Albiner dan Steven Simanungkalit,” tegas Hikmawati, Sekretaris Hanura Tapanuli Tengah.
Sementara itu, para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon 32, pasangan nomor urut 3, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, mengungkapkan beberapa intimidasi dan tindak kekerasan yang menurut mereka ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilukada. Selain itu, saksi Juhri Tanjung, menerangkan bahwa salah satu saksi Pihak Terkait telah mencoba memengaruhi pemilih saat di Tempat pemungutan Suara (TPS). “Bu, kalo memilih pilinya begini,” ujarnya menirukan ucapan saksi Pihak terkait yang mengarahkan pemilih untuk memilih paangan nomor urut 1, Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Jamilan Tanjung.
Untuk persidangan berikutnya, akan dilanjutkan pada Jumat (1/4). Panel hakim dalam persidangan ini adalah Hakim Konstitusi Achmad Sodiki selaku Ketua Panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Harjono, masing-masing sebagai Anggota. (Dodi/mh)